Jaringan Narkoba Aset Triliunan Bos Fredy Pratama Terbongkar

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Narkoba Aset Triliunan Bos Fredy Pratama Terbongkar

Jaringan Narkoba Aset Triliunan Bos Fredy Pratama Terbongkar

Zonafaktualnews.com – Jaringan narkoba internasional kelas kakap lintas negara bos Fredy Pratama berhasil dibongkar polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya menyita aset dari jaringan ini dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun.

Aset tersebut terdiri dari barang bukti maupun narkotika yang berhasil disita jika diuangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar dan tidak dikonversikan barbuk narkoba

Dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama 2020-2023,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Adapun pengungkapan berawal dari hasil pendalaman pengungkapan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Korps Bhayangkara.

Dari seluruh kasus narkoba yang pernah diungkap, seluruh kasus bermuara ke Fredy Pratama, bos jaringan internasional kelas kakap ini.

BACA JUGA :  Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Diungkap Polisi

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police US-Dea,

Dan Royal Malaysia dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” terangnya.

Dia mengungkap Fredy perannya sebagai pengendali peredaran narkoba di Tanah Air. Dia kini berada di Thailand.

Polri mencatat ada ratusan laporan polisi terkait dengan jaringan Fredy.

“Diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023,

Ada 408 laporan polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” ucapnya

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga kini Fredy masih diburu. Dia masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

BACA JUGA :  2 Anggota DPRD Sinjai yang Dicokok Kasus Sabu Tidak Ditemukan BB

“Setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang  dilakukan oleh tim di Mabes Polri kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini mengedarkan narkoba

Yang bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova Airbag,” kata Wahyu

Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,

Dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,

Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

BACA JUGA :  Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo

Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru