Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak “PHP”, Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S

Budiman S

Zonafaktualnews.com – Ibarat dijanjikan panen tapi ladang tak pernah ditanami, Budiman S kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Jumat (25/7/2025), untuk menagih janji lama soal gelar perkara.

Permohonan yang Budiman S ajukan sejak 9 Juni 2025 belum juga ditindaklanjuti.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu ada alasan penundaan,” ucap Budiman S kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berlarut-larutnya penjadwalan gelar perkara terkesan menjadi bentuk pemberian harapan palsu (PHP) kepada pelapor dan kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Habis Manis Istri Simpanan Dibuang, Bayi Hasil Siri Tak Diakui Briptu AA

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman telah melayangkan surat resmi ke Ditreskrimum Polda Sulsel, tepatnya ke Bagwasidik, untuk mendesak percepatan proses gelar perkara khusus.

Dalam pertemuannya dengan Kabagwasidik Polda Sulsel, AKBP Kadirislam, pada hari yang sama, Budiman mengaku mendapat janji bahwa gelar perkara tersebut akan digelar pada awal Agustus 2025.

“Awal Agustus saya dijanji. Tadi sudah ketemu langsung dengan Kabagwassidik Polda Sulsel,” terang Budiman.

Surat permohonan yang dilayangkan sejak 9 Juni 2025 itu juga meminta agar dalam pelaksanaan gelar perkara, dihadirkan seluruh barang bukti yang relevan. Termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumah Budiman.

BACA JUGA :  Modus Bisnis Skincare, Warga Sidrap Jadi Korban Penipuan

“Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Budiman, Budi K. Simanungkalit.

Perkara yang menimpa Budiman ini bermula dari laporan polisi yang diajukannya ke Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025, teregister dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe.

Dalam laporan tersebut, Budiman S melaporkan tujuh orang terduga pelaku atas dugaan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

BACA JUGA :  DPR RI Minta Polda Sulsel Jangan Beri Perlakuan Khusus Tersangka Kosmetik Bermerkuri

“Kami minta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” tambah Budiman.

Budiman S berharap Kepolisian segera menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

“Jangan sampai gelar perkara ini hanya jadi janji kosong. Saya butuh kejelasan, bukan penantian tak berujung,” tutup Budiman.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru