Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak “PHP”, Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Budiman S

Budiman S

Zonafaktualnews.com – Ibarat dijanjikan panen tapi ladang tak pernah ditanami, Budiman S kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Jumat (25/7/2025), untuk menagih janji lama soal gelar perkara.

Permohonan yang Budiman S ajukan sejak 9 Juni 2025 belum juga ditindaklanjuti.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu ada alasan penundaan,” ucap Budiman S kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Menurutnya, berlarut-larutnya penjadwalan gelar perkara terkesan menjadi bentuk pemberian harapan palsu (PHP) kepada pelapor dan kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman telah melayangkan surat resmi ke Ditreskrimum Polda Sulsel, tepatnya ke Bagwasidik, untuk mendesak percepatan proses gelar perkara khusus.

BACA JUGA :  Gabungan Advokat Geruduk Polda Sulsel, Tuntut Keadilan atas Penembakan di Bone

Dalam pertemuannya dengan Kabagwasidik Polda Sulsel, AKBP Kadirislam, pada hari yang sama, Budiman mengaku mendapat janji bahwa gelar perkara tersebut akan digelar pada awal Agustus 2025.

“Awal Agustus saya dijanji. Tadi sudah ketemu langsung dengan Kabagwassidik Polda Sulsel,” terang Budiman.

Surat permohonan yang dilayangkan sejak 9 Juni 2025 itu juga meminta agar dalam pelaksanaan gelar perkara, dihadirkan seluruh barang bukti yang relevan. Termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumah Budiman.

BACA JUGA :  4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta

“Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Budiman, Budi K. Simanungkalit.

Perkara yang menimpa Budiman ini bermula dari laporan polisi yang diajukannya ke Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025, teregister dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe.

Dalam laporan tersebut, Budiman S melaporkan tujuh orang terduga pelaku atas dugaan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

“Kami minta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” tambah Budiman.

BACA JUGA :  Petani Dikibuli, Diajari Tanam Pohon, Eh yang Tumbuh Ganja

Budiman S berharap Kepolisian segera menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

“Jangan sampai gelar perkara ini hanya jadi janji kosong. Saya butuh kejelasan, bukan penantian tak berujung,” tutup Budiman.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru