Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak “PHP”, Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak “PHP”, Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Budiman S

Zonafaktualnews.com – Ibarat dijanjikan panen tapi ladang tak pernah ditanami, Budiman S kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Jumat (25/7/2025), untuk menagih janji lama soal gelar perkara.

Permohonan yang Budiman S ajukan sejak 9 Juni 2025 belum juga ditindaklanjuti.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu ada alasan penundaan,” ucap Budiman S kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Menurutnya, berlarut-larutnya penjadwalan gelar perkara terkesan menjadi bentuk pemberian harapan palsu (PHP) kepada pelapor dan kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman telah melayangkan surat resmi ke Ditreskrimum Polda Sulsel, tepatnya ke Bagwasidik, untuk mendesak percepatan proses gelar perkara khusus.

BACA JUGA :  UNM Bantah Polisi Soal Temuan Bunker Narkoba di Kampus

Dalam pertemuannya dengan Kabagwasidik Polda Sulsel, AKBP Kadirislam, pada hari yang sama, Budiman mengaku mendapat janji bahwa gelar perkara tersebut akan digelar pada awal Agustus 2025.

“Awal Agustus saya dijanji. Tadi sudah ketemu langsung dengan Kabagwassidik Polda Sulsel,” terang Budiman.

Surat permohonan yang dilayangkan sejak 9 Juni 2025 itu juga meminta agar dalam pelaksanaan gelar perkara, dihadirkan seluruh barang bukti yang relevan. Termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumah Budiman.

BACA JUGA :  Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

“Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Budiman, Budi K. Simanungkalit.

Perkara yang menimpa Budiman ini bermula dari laporan polisi yang diajukannya ke Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025, teregister dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe.

Dalam laporan tersebut, Budiman S melaporkan tujuh orang terduga pelaku atas dugaan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

“Kami minta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” tambah Budiman.

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Budiman S berharap Kepolisian segera menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

“Jangan sampai gelar perkara ini hanya jadi janji kosong. Saya butuh kejelasan, bukan penantian tak berujung,” tutup Budiman.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Berita Terbaru