DPR RI Desak MPR Tetapkan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Zonafaktualnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyerukan agar MPR RI menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional, sebuah langkah yang dinilainya krusial untuk menandai perang total melawan narkoba.

Menurutnya, tanpa komitmen politik tertinggi dari negara, pemberantasan narkoba hanya akan menjadi slogan tanpa keberlanjutan.

Berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Menimbang Revis UU No:35 Tahun 2009, Tentang Narkotika”, yang digelar Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 15 Juli 2025, Hinca mengungkapkan kekecewaannya terhadap stagnasi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

Draf revisi, yang semula telah dirampungkan pada periode DPR sebelumnya, kini tertahan akibat belum adanya kesepakatan antar kementerian.

“Jadi bola sekarang ada di pemerintah. Komisi III sudah siap. Drafnya bahkan sudah disiapkan untuk disatukan dengan Undang-Undang Psikotropika,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Lebih dari sekadar desakan legislasi, Hinca menekankan pentingnya penetapan politik negara dalam memerangi narkotika.

BACA JUGA :  Anggaran Raksasa, Keamanan Lemah, Sahroni Desak Investigasi PDN

Ia menyebut, bila dahulu MPR RI mampu menetapkan komunisme sebagai bahaya laten, maka kini saatnya narkotika ditetapkan sebagai ancaman serius terhadap eksistensi bangsa.

“Kalau MPR bisa menetapkan bahaya laten komunisme, mengapa sekarang tidak menetapkan narkotika sebagai bahaya laten bangsa?” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Hinca juga mengajak media, khususnya wartawan parlemen, untuk mengambil peran aktif sebagai “kekuatan keempat demokrasi” dalam mendorong isu narkotika menjadi agenda politik nasional.

BACA JUGA :  Oalah, Anggota DPR RI Minta Kejagung Jangan Bertindak Zalim dengan Koruptor

Ia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan narkotika sebagai bahaya laten nasional dalam pidato kenegaraannya.

“Itu harus menjadi ketetapan politik tertinggi negara. Jangan hanya pidato normatif,” katanya tegas.

Berita Terkait

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Heboh Isu Makhluk Gaib di HSU, Satpol PP Terbitkan Edaran Tingkatkan Kewaspadaan
Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:04 WITA

Heboh Isu Makhluk Gaib di HSU, Satpol PP Terbitkan Edaran Tingkatkan Kewaspadaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:41 WITA

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Berita Terbaru