DPR RI Desak MPR Tetapkan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Zonafaktualnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyerukan agar MPR RI menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional, sebuah langkah yang dinilainya krusial untuk menandai perang total melawan narkoba.

Menurutnya, tanpa komitmen politik tertinggi dari negara, pemberantasan narkoba hanya akan menjadi slogan tanpa keberlanjutan.

Berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Menimbang Revis UU No:35 Tahun 2009, Tentang Narkotika”, yang digelar Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 15 Juli 2025, Hinca mengungkapkan kekecewaannya terhadap stagnasi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

Draf revisi, yang semula telah dirampungkan pada periode DPR sebelumnya, kini tertahan akibat belum adanya kesepakatan antar kementerian.

“Jadi bola sekarang ada di pemerintah. Komisi III sudah siap. Drafnya bahkan sudah disiapkan untuk disatukan dengan Undang-Undang Psikotropika,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Lebih dari sekadar desakan legislasi, Hinca menekankan pentingnya penetapan politik negara dalam memerangi narkotika.

BACA JUGA :  RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Ia menyebut, bila dahulu MPR RI mampu menetapkan komunisme sebagai bahaya laten, maka kini saatnya narkotika ditetapkan sebagai ancaman serius terhadap eksistensi bangsa.

“Kalau MPR bisa menetapkan bahaya laten komunisme, mengapa sekarang tidak menetapkan narkotika sebagai bahaya laten bangsa?” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Hinca juga mengajak media, khususnya wartawan parlemen, untuk mengambil peran aktif sebagai “kekuatan keempat demokrasi” dalam mendorong isu narkotika menjadi agenda politik nasional.

BACA JUGA :  Memanas, Mahfud MD Sebut DPR Makelar Kasus

Ia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan narkotika sebagai bahaya laten nasional dalam pidato kenegaraannya.

“Itu harus menjadi ketetapan politik tertinggi negara. Jangan hanya pidato normatif,” katanya tegas.

Berita Terkait

Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG
Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar
Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi
Cabuli Bocah Tetangga, Pemuda di Makassar Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan
Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:06 WITA

Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:05 WITA

14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:08 WITA

40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WITA

Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WITA

Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi

Berita Terbaru