Barang ‘Ilegal ‘Asal Malaysia Leluasa Masuk di Pelabuhan Parepare

Rabu, 30 November 2022 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar muat barang produk asal Malaysia di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare

Bongkar muat barang produk asal Malaysia di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare

Zonafaktualnews.com – Barang produk ‘ilegal’ asal Malaysia leluasa masuk di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Barang produk tersebut berupa makanan, minuman, karpet, produk tekstil hingga barang plastik kebutuhan rumah tangga

Berbagi jenis produk itu dibawa dengan menggunakan kapal laut dari Nunukan, Kalimantan Utara.

Salah satu warga, Sofyan, melalui akun media sosialnya mengunggah barang asal Malaysia itu di Parepare

Sofyan yang juga pemerhati sosial masyarakat ini mengatakan, berbagai barang produk Malaysia ini marak masuk dan bebas diperjualbelikan di Parepare.

Menurut Sofyan, barang Malaysia terindikasi masuk secara ilegal dan otomatis pajak lepas.

Sementara pedagang barang lokal harus berhadapan dengan pajak yang pada akhirnya para pedagang lokal kalah bersaing baik dari segi harga maupun kualitas barang.

BACA JUGA :  dr. Nirmalasari Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan, Kapolres Parepare: MR Meninggal karena Sakit

“Barang-barang Malaysia makin kencang masuk di Pelabuhan Nusantara Parepare. Yang jadi masalah akan berdampak ke pedagang yang jual barang lokal karena kalah saing barang baik dari segi harga maupun dari segi kualitas barang.” kata Sofyan, Rabu, 30 November 2022.

Sofyan menambahkan, ada perbedaan menyolok dalam hal ini terutama barang-barang Malaysia diduga tidak terbebani pajak sementara barang lokal terbebani

“Lantas bagaimana kondisi penjualan barang produk lokal di tengah ‘gempuran’ barang Malaysia? Bagaimana dengan perhitungan pajak ke daerah terkait barang Malaysia dan izin importir pengusaha yang menjual barang tersebut?,” ungkapnya

BACA JUGA :  Rumah Bernyanyi INBOX Parepare Disegel, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita

Sofyan menegaskan, semua barang produk Malaysia mulai makanan ringan hingga barang campuran kebutuhan rumah tangga yang diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat harus ada stempel imported kalau barang itu sudah kena cukai, dan wajib ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Muncul pertanyaan, buka toko besar jual barang-barang Malaysia bagaimana mereka dalam membayar pajak? Apakah hal ini terindikasi pembiaran dari semua instansi terkait? Ataukah hal ini terindikasi diduga adanya konspirasi antara instansi berwenang dengan para pedagang barang Malaysia?,” kata Sofyan.

BACA JUGA :  Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi

Dengan demikian, lanjut dia, secara perlahan akan mematikan para pedagang barang-barang lokal dan sangat berdampak sosial masalah ini, di depan mata instansi terkait barang-barang Malaysia terjual bebas tapi terkesan tidak ada tindakan yang dilakukan.

“Toko-toko barang Malaysia terbuka besar-besar. Bagaimana mereka bayar pajak? Yang jadi pertanyaan bahwa para pedagang barang Malaysia ini buka toko besar-besar menggunakan perizinan apa?,” pungkasnya

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri
Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
Reka Ulang Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 M, Polda Sulsel Bidik Aktor Lain
DPRD KBB “Digeprek” Soal Batas Wewenang, Dewan Diminta Taat Konstitusi
Taufik Melawan “Kezaliman” Usai Jadi Tersangka, Gugat Polrestabes Makassar
Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo
384 Wisatawan Hilang Disapu Banjir Bandang Dahsyat di Nepal dan China
Polda Sulsel Reka Ulang Kasus Dinkes Parepare, Siapa Bakal Tersangka Baru?

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:11 WITA

Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:48 WITA

Reka Ulang Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 M, Polda Sulsel Bidik Aktor Lain

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:23 WITA

DPRD KBB “Digeprek” Soal Batas Wewenang, Dewan Diminta Taat Konstitusi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WITA

Taufik Melawan “Kezaliman” Usai Jadi Tersangka, Gugat Polrestabes Makassar

Berita Terbaru