2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Foto ilustrasi - 2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Zonafaktualnews.com – Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, bersama seorang oknum polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Kasus ini menyeret nama dua legislator aktif serta seorang polisi yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum polisi berinisial Brigadir MT yang bertugas di Polres Maros.

MT ditetapkan bersamaan dengan salah satu anggota DPRD Takalar berinisial I atau Israwati.

BACA JUGA :  Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

“Brigadir MT diduga menerima dan ikut menikmati uang hasil kejahatan dari tersangka Israwati,” ungkap AKP Hatta di Makassar, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, uang yang mengalir ke Brigadir MT mencapai sekitar Rp265 juta.

Dana tersebut berasal dari hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha yang menjadi korban.

Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi dengan janji akan menyerahkan keuntungan, namun hingga kini tidak pernah dipenuhi.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Citra Insani Bongkar Rantai Penipuan AKPOL Andi Fatmasari

Sementara itu, satu anggota dewan lainnya, SRU, terlibat dalam kasus berbeda.

SRU dilaporkan menipu korbannya dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta.

Korban dijanjikan keuntungan rutin setiap pekan, namun uang yang diinvestasikan justru raib tanpa kejelasan.

Dalam kasus SRU, polisi juga menetapkan mantan suaminya berinisial H sebagai tersangka.

H kini berstatus buronan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kedua anggota DPRD tersebut telah ditahan di sel tahanan Polsek Mappakasunggu sejak 22 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

Menurut penyidik, penahanan dilakukan setelah keduanya kerap mengabaikan panggilan resmi dan dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum.

Polres Takalar menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana