Dugaan TPPU Mengintai, Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan

Selasa, 30 September 2025 - 17:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dugaan TPPU Mengintai, Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan

Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan (Foto Facebook)

Zonafaktualnews.com – Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan kembali menuai sorotan publik. Pasangan ini kerap memamerkan gaya hidup mewah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Sorotan makin tajam lantaran Indra Priawan masih berstatus terlapor di Bareskrim dalam dugaan pencurian saham Blue Bird Taxi, kasus yang hingga kini masih berproses.

Netizen pun ramai menyindir Nikita Willy yang ikut menikmati kemewahan di tengah persoalan hukum sang suami.

Salah satu akun yang belum dihapus bahkan menyindir liburan Nikita.

BACA JUGA :  Ucapan Netralitas Jokowi Tak Bisa Dipercaya, Netizen : Pendusta

“Gak takut ada rampok ya…” tulis akun @upik12, menyinggung tuduhan perampokan saham yang dikaitkan dengan flexing keluarga tersebut.

Tak hanya soal kasus saham, mencuat pula pertanyaan publik terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik pamer kekayaan Nikita dan Indra.

Tim jurnalis menelusuri, dan dugaan itu dinilai patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., menegaskan pemanggilan pihak terkait perlu dilakukan bila kasus ini benar-benar naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

“Jika status perkara telah naik sidik, maka penyidik atas perintah Undang-Undang dapat memanggil seseorang untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang akan didalami,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Hery menambahkan, laporan hukum yang disertai bukti permulaan cukup harus ditindaklanjuti aparat.

Jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan dalam konteks TPPU UU Nomor 8 Tahun 2010, maka pihak terkait dapat dihadapkan di muka hukum untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Sosiolog UGM Anis Farida menilai fenomena flexing adalah bentuk eksistensi, namun berbahaya jika terjadi di tengah ketimpangan sosial yang tajam.

BACA JUGA :  Bukan Tersangka, Taqy Malik Jelaskan Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Robot Trading Net89

“Ketimpangan yang terlalu besar bisa memicu kemarahan publik dan ketidakstabilan sosial,” ujarnya.

Kasus ini pun kembali mengingatkan publik pada fenomena Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, yang kerap flexing harta hingga akhirnya terbongkar bersumber dari tindak pidana korupsi ayahnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana