Dugaan TPPU Mengintai, Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan (Foto Facebook)

Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan (Foto Facebook)

Zonafaktualnews.com – Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan kembali menuai sorotan publik. Pasangan ini kerap memamerkan gaya hidup mewah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Sorotan makin tajam lantaran Indra Priawan masih berstatus terlapor di Bareskrim dalam dugaan pencurian saham Blue Bird Taxi, kasus yang hingga kini masih berproses.

Netizen pun ramai menyindir Nikita Willy yang ikut menikmati kemewahan di tengah persoalan hukum sang suami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu akun yang belum dihapus bahkan menyindir liburan Nikita.

BACA JUGA :  Roy Suryo Tantang Hasil Labfor: Ijazah Jokowi Identik, Bukan Otentik

“Gak takut ada rampok ya…” tulis akun @upik12, menyinggung tuduhan perampokan saham yang dikaitkan dengan flexing keluarga tersebut.

Tak hanya soal kasus saham, mencuat pula pertanyaan publik terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik pamer kekayaan Nikita dan Indra.

Tim jurnalis menelusuri, dan dugaan itu dinilai patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., menegaskan pemanggilan pihak terkait perlu dilakukan bila kasus ini benar-benar naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Memanas, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, SBY Malah Dilaporkan Nasdem

“Jika status perkara telah naik sidik, maka penyidik atas perintah Undang-Undang dapat memanggil seseorang untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang akan didalami,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Hery menambahkan, laporan hukum yang disertai bukti permulaan cukup harus ditindaklanjuti aparat.

Jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan dalam konteks TPPU UU Nomor 8 Tahun 2010, maka pihak terkait dapat dihadapkan di muka hukum untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Bicara Soal Ketahanan Pangan Diledek Netizen

Sementara itu, Sosiolog UGM Anis Farida menilai fenomena flexing adalah bentuk eksistensi, namun berbahaya jika terjadi di tengah ketimpangan sosial yang tajam.

“Ketimpangan yang terlalu besar bisa memicu kemarahan publik dan ketidakstabilan sosial,” ujarnya.

Kasus ini pun kembali mengingatkan publik pada fenomena Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, yang kerap flexing harta hingga akhirnya terbongkar bersumber dari tindak pidana korupsi ayahnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru