Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembagian hasil sektor kelapa sawit yang lebih adil bagi kabupaten penghasil.

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menilai sudah saatnya daerah-daerah penghasil kelapa sawit di Aceh memperoleh hak langsung dari setiap produksi CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) yang diolah di wilayah mereka.

“Kami mengusulkan agar pemerintah memberlakukan kebijakan pembagian hasil minimal Rp500 per kilogram CPO dan PKO untuk kabupaten penghasil. Kebijakan ini harus berdiri di luar skema pajak, PPh, dan CSR perusahaan,” ujar Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah memang telah mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, namun aturan itu belum menjawab seluruh persoalan keadilan fiskal di tingkat daerah.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

“PMK 91/2023 adalah langkah maju, tapi porsinya masih sangat kecil dibanding dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung kabupaten penghasil. Karena itu, kami mendorong tambahan skema Rp500 per kilogram CPO dan PKO di luar pajak dan CSR,” jelasnya.

Muhammad Nur menilai, selama ini kabupaten penghasil sawit di Aceh hanya menjadi “penonton di rumah sendiri.”

Aktivitas industri sawit memang menggerakkan ekonomi lokal, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat terbatas.

Ia menambahkan, dana DBH Sawit yang disalurkan pemerintah pusat bersifat terbatas dan mekanismenya dikontrol oleh kementerian, sehingga ruang fiskal kabupaten penghasil menjadi sempit.

BACA JUGA :  FORBINA Ingatkan Stop Sebar Hoaks Tambang Emas di Pameu, Rugikan Investasi Aceh

“Daerah yang menanggung beban jalan rusak, konflik lahan, hingga dampak lingkungan. Wajar jika mereka juga menerima manfaat langsung dari setiap kilogram sawit yang dihasilkan,” ujarnya.

Melalui skema bagi hasil tersebut, Forbina menilai setiap kabupaten penghasil akan memperoleh sumber penerimaan tetap tanpa harus menunggu proyek CSR atau realisasi pajak yang sering tertunda.

“Kita bicara soal keadilan fiskal. Ketika ribuan hektar kebun sawit menghasilkan triliunan rupiah setiap tahun, logis bila masyarakat di daerah penghasil turut merasakan manfaatnya secara langsung,” tambahnya.

Muhammad Nur juga mendorong Pemerintah Aceh untuk menginisiasi Qanun atau nota kesepahaman dengan pemerintah pusat dan pelaku industri sawit agar kebijakan ini dapat menjadi model nasional yang dimulai dari Aceh.

Forbina menegaskan, usulan bagi hasil Rp500/kg bukan bentuk pungutan liar, melainkan model distribusi ekonomi baru yang transparan dan terukur untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.

BACA JUGA :  Petani Gugat Gubernur, Forbina Tegaskan Gugatan Ini Bentuk Koreksi Tata Kelola Perkebunan

“Kalau pemerintah bisa mematok royalti untuk tambang dan migas, mengapa tidak dengan sawit? Sawit juga sumber daya daerah yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial masyarakat,” tegasnya.

Forbina berharap Komisi III DPRA bersama Dinas Perkebunan Aceh dan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dapat menindaklanjuti gagasan ini melalui forum resmi dan rapat bersama pelaku industri sawit.

“Aceh bisa menjadi daerah pertama yang memiliki kebijakan berdaulat dalam tata kelola sawit. Ini momentum memperjuangkan keadilan ekonomi bagi masyarakat penghasil,” tutup Muhammad Nur.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terbaru