Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Direktur Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembagian hasil sektor kelapa sawit yang lebih adil bagi kabupaten penghasil.

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menilai sudah saatnya daerah-daerah penghasil kelapa sawit di Aceh memperoleh hak langsung dari setiap produksi CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) yang diolah di wilayah mereka.

“Kami mengusulkan agar pemerintah memberlakukan kebijakan pembagian hasil minimal Rp500 per kilogram CPO dan PKO untuk kabupaten penghasil. Kebijakan ini harus berdiri di luar skema pajak, PPh, dan CSR perusahaan,” ujar Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah memang telah mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, namun aturan itu belum menjawab seluruh persoalan keadilan fiskal di tingkat daerah.

BACA JUGA :  FORBINA Dukung Evaluasi Perkebunan Sawit Aceh, Soroti Konflik Lahan dan Ekologi

“PMK 91/2023 adalah langkah maju, tapi porsinya masih sangat kecil dibanding dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung kabupaten penghasil. Karena itu, kami mendorong tambahan skema Rp500 per kilogram CPO dan PKO di luar pajak dan CSR,” jelasnya.

Muhammad Nur menilai, selama ini kabupaten penghasil sawit di Aceh hanya menjadi “penonton di rumah sendiri.”

Aktivitas industri sawit memang menggerakkan ekonomi lokal, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat terbatas.

Ia menambahkan, dana DBH Sawit yang disalurkan pemerintah pusat bersifat terbatas dan mekanismenya dikontrol oleh kementerian, sehingga ruang fiskal kabupaten penghasil menjadi sempit.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

“Daerah yang menanggung beban jalan rusak, konflik lahan, hingga dampak lingkungan. Wajar jika mereka juga menerima manfaat langsung dari setiap kilogram sawit yang dihasilkan,” ujarnya.

Melalui skema bagi hasil tersebut, Forbina menilai setiap kabupaten penghasil akan memperoleh sumber penerimaan tetap tanpa harus menunggu proyek CSR atau realisasi pajak yang sering tertunda.

“Kita bicara soal keadilan fiskal. Ketika ribuan hektar kebun sawit menghasilkan triliunan rupiah setiap tahun, logis bila masyarakat di daerah penghasil turut merasakan manfaatnya secara langsung,” tambahnya.

Muhammad Nur juga mendorong Pemerintah Aceh untuk menginisiasi Qanun atau nota kesepahaman dengan pemerintah pusat dan pelaku industri sawit agar kebijakan ini dapat menjadi model nasional yang dimulai dari Aceh.

Forbina menegaskan, usulan bagi hasil Rp500/kg bukan bentuk pungutan liar, melainkan model distribusi ekonomi baru yang transparan dan terukur untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.

BACA JUGA :  Forbina Nilai Bobby Pemecah Belah, Prabowo Diminta Tegur Gubernur Sumut

“Kalau pemerintah bisa mematok royalti untuk tambang dan migas, mengapa tidak dengan sawit? Sawit juga sumber daya daerah yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial masyarakat,” tegasnya.

Forbina berharap Komisi III DPRA bersama Dinas Perkebunan Aceh dan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dapat menindaklanjuti gagasan ini melalui forum resmi dan rapat bersama pelaku industri sawit.

“Aceh bisa menjadi daerah pertama yang memiliki kebijakan berdaulat dalam tata kelola sawit. Ini momentum memperjuangkan keadilan ekonomi bagi masyarakat penghasil,” tutup Muhammad Nur.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA