Sudah Ada Sinyal Yaqut Akan Jadi Tersangka, KPK Dalami Informasi dari HP

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangi KPK (Ist)

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangi KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terseret kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Meski hingga kini belum ada tersangka resmi, KPK menunjukkan tanda-tanda bahwa Gus Yaqut berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah terbaru penyidik termasuk penggeledahan kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk handphone, yang akan menjadi fokus utama penyidikan.

 “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BACA JUGA :  Geram dengan Korupsi, Prabowo Minta Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu

Selain penggeledahan, KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, langkah yang dianggap penting untuk kelancaran penyidikan.

Penyidik menilai dokumen dan informasi dalam handphone tersebut dapat mengungkap siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan memperbanyak bukti.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Sebut Kasus Hasto Adalah Cara Jokowi Balas Dendam ke Megawati

“Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Itu menjadi salah satu bukti. Kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh.”

Kasus ini mencuat setelah KPK menelusuri alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang diduga dibagi secara tidak sesuai aturan.

Dugaan penyimpangan ini merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. KPK menegaskan penggalian informasi dari handphone dan dokumen Yaqut menjadi kunci untuk menuntaskan perkara.

BACA JUGA :  Korupsi Berjamaah, Bupati, hingga Puluhan Pejabat Diseret KPK

Sepekan terakhir, Gus Yaqut juga menjalani pemeriksaan, mulai dari diperiksa selama lima jam pada 7 Agustus 2025, status kasus ditingkatkan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025, hingga penggeledahan rumahnya pada 15 Agustus 2025.

Semua langkah ini menegaskan fokus KPK pada bukti elektronik sebagai penentu status tersangka mantan Menag tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WITA

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WITA

Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Senin, 27 April 2026 - 03:33 WITA

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Berita Terbaru