Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Zonafaktualnews.com – Cemburu memang tak mengenal logika. Itulah yang terjadi pada HZ (33), seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang hatinya terbakar usai membaca isi pesan di ponsel suaminya.

Dalam amarah yang menguasai, HZ kehilangan kendali, mengambil pisau cutter, dan menghabisi “Joni” milik sang suami, H (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu. Saat suaminya sedang tertidur pulas, HZ diam-diam mengambil pisau cutter dan melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan perbuatan saat korban tertidur. Jadi dia menggunakan pisau cutter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, usai rekonstruksi kasus, Selasa (21/10/2025).

Korban terbangun dengan luka parah dan berlumuran darah. Dalam kondisi menahan sakit, korban masih sempat mengendarai motor ke fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku.

BACA JUGA :  Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Dari klinik tersebut, korban kemudian dirujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) karena kondisinya dinilai sangat kritis.

Laporan baru diterima polisi tiga hari setelah kejadian, saat korban masih dirawat intensif.

“Kami temukan korban dalam keadaan alat kelaminnya terputus. Setelah pemeriksaan saksi, kami tetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Ganda.

Sayangnya, setelah 23 hari menjalani perawatan, korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Mertua di Makassar Parangi Menantu

Polisi kemudian melakukan rekonstruksi 18 adegan untuk memastikan kronologi dan motif pelaku yang dilatarbelakangi cemburu dan emosi sesaat.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Serang Warga dan TNI di Tambang Emas Ketapang, 26 WNA China Sontoloyo Ditangkap
Heboh, Guru SMA dan Pemuda di Padang Dipergoki “Adu Pedang” di Toilet Masjid
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara
LAKSUS Minta APH Selidiki Lahan Milik Eks Pejabat Pemkot Makassar di Untia
Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Dinanti, Serikat Pekerja Curigai Ada Buying Time Politik
Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:26 WITA

Serang Warga dan TNI di Tambang Emas Ketapang, 26 WNA China Sontoloyo Ditangkap

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:25 WITA

Heboh, Guru SMA dan Pemuda di Padang Dipergoki “Adu Pedang” di Toilet Masjid

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WITA

Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WITA

Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:47 WITA

TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Berita Terbaru