Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Zonafaktualnews.com – Cemburu memang tak mengenal logika. Itulah yang terjadi pada HZ (33), seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang hatinya terbakar usai membaca isi pesan di ponsel suaminya.

Dalam amarah yang menguasai, HZ kehilangan kendali, mengambil pisau cutter, dan menghabisi “Joni” milik sang suami, H (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu. Saat suaminya sedang tertidur pulas, HZ diam-diam mengambil pisau cutter dan melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan perbuatan saat korban tertidur. Jadi dia menggunakan pisau cutter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, usai rekonstruksi kasus, Selasa (21/10/2025).

Korban terbangun dengan luka parah dan berlumuran darah. Dalam kondisi menahan sakit, korban masih sempat mengendarai motor ke fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku.

BACA JUGA :  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Dari klinik tersebut, korban kemudian dirujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) karena kondisinya dinilai sangat kritis.

Laporan baru diterima polisi tiga hari setelah kejadian, saat korban masih dirawat intensif.

“Kami temukan korban dalam keadaan alat kelaminnya terputus. Setelah pemeriksaan saksi, kami tetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Ganda.

Sayangnya, setelah 23 hari menjalani perawatan, korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Cawagub Papua Aniaya Istri hingga Pingsan, Paksa Threesome dengan Kakak Korban

Polisi kemudian melakukan rekonstruksi 18 adegan untuk memastikan kronologi dan motif pelaku yang dilatarbelakangi cemburu dan emosi sesaat.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Berita Terbaru