Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Zonafaktualnews.com – Cemburu memang tak mengenal logika. Itulah yang terjadi pada HZ (33), seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang hatinya terbakar usai membaca isi pesan di ponsel suaminya.

Dalam amarah yang menguasai, HZ kehilangan kendali, mengambil pisau cutter, dan menghabisi “Joni” milik sang suami, H (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu. Saat suaminya sedang tertidur pulas, HZ diam-diam mengambil pisau cutter dan melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan perbuatan saat korban tertidur. Jadi dia menggunakan pisau cutter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, usai rekonstruksi kasus, Selasa (21/10/2025).

Korban terbangun dengan luka parah dan berlumuran darah. Dalam kondisi menahan sakit, korban masih sempat mengendarai motor ke fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku.

BACA JUGA :  Duel Berdarah Paman dan Ponakan di Pangkep, Satu Nyawa Melayang

Dari klinik tersebut, korban kemudian dirujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) karena kondisinya dinilai sangat kritis.

Laporan baru diterima polisi tiga hari setelah kejadian, saat korban masih dirawat intensif.

“Kami temukan korban dalam keadaan alat kelaminnya terputus. Setelah pemeriksaan saksi, kami tetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Ganda.

Sayangnya, setelah 23 hari menjalani perawatan, korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.

BACA JUGA :  IRT Hamil 5 Bulan di Bulukumba Ngaku Disiksa Suami Karate hingga Lebam-lebam

Polisi kemudian melakukan rekonstruksi 18 adegan untuk memastikan kronologi dan motif pelaku yang dilatarbelakangi cemburu dan emosi sesaat.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru