Syahrul Yasin Limpo Diganjar 12 Tahun Penjara

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Ist)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Ist)

Zonafaktualnews.comSyahrul Yasin Limpo (SYL) diganjar 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Hal ini disampaikan oleh jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa

Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

BACA JUGA :  Eks Pimpinan KPK Sebut Anies Capres Paling Minim Risiko Korupsi

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK.

Uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Dalam kasus ini, hal yang memberatkan adalah SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak.

Adapun hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.

BACA JUGA :  MAKI Miris Lihat Pimpinan KPK dan Dewas Berseteru

SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta.

Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut kemudian digunakan SYL untuk kepentingan pribadi

Jaksa KPK mengatakan SYL dkk melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  KPK Sikat Koruptor Kasus Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Dalam proses persidangan, para saksi mengaku diminta mengumpulkan uang Kementan ataupun uang pribadi hingga miliaran rupiah untuk SYL.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”
Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi
Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir
Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih
Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo
Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK
Presidium Relawan Prabowo Teguhkan Komitmen Lewat Apel Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Sabtu, 20 September 2025 - 12:53 WITA

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Sabtu, 20 September 2025 - 11:56 WITA

Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi

Kamis, 18 September 2025 - 16:16 WITA

Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Kamis, 18 September 2025 - 00:45 WITA

Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru