Oknum Polisi Ubah Rumah Dinas Jadi Warkop, Kapolres Gowa Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lokasi Diduga Rumah Dinas Polisi yang Dialihfungsikan Jadi Warkop

Foto Lokasi Diduga Rumah Dinas Polisi yang Dialihfungsikan Jadi Warkop

Zonafaktualnews.com – Sebuah rumah dinas yang seharusnya menjadi fasilitas negara untuk mendukung tugas anggota Polri, kini menuai polemik setelah ditemukan telah beralih fungsi menjadi warung kopi (warkop) yang terbuka untuk umum.

Rumah tersebut berada di kompleks perumahan polisi dan telah dimodifikasi secara signifikan, mulai dari pembongkaran bagian depan hingga pemasangan papan nama serta penyusunan area duduk layaknya kafe.

Aktivitas usaha ini diduga dikelola oleh oknum anggota Polri yang menempati rumah dinas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Ari Paletteri.

LSM Gempa menilai, langkah tersebut mencoreng etika kepolisian dan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

BACA JUGA :  Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

“Rumah dinas bukan untuk diperdagangkan atau dijadikan tempat usaha. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap disiplin anggota dan pemanfaatan fasilitas negara,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (1/7/2025).

Ari pun mendesak agar Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulsel turun langsung untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut, pembiaran terhadap pelanggaran ini justru akan memperburuk citra kepolisian di mata publik.

Karangan Bunga Grand Opening Bellvania Cafe
Karangan Bunga Grand Opening Bellvania Cafe

“Kami minta selaku Lembaga kontrol sosial yang independent untuk Bapak Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulsel agar mengambil sikap dan tegas dalam aturan yang berlaku.” tambahnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Babak Belur Dihajar Oknum Polisi di Polsek Ajangale

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabaglog Polres Gowa, Kompol Mustari, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp:

“Oh iyye, tks info ta. Sy sampaikan ke pimpinan dan dirapatkan,” tulisnya.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa informasi tersebut akan dibahas secara internal oleh jajaran pimpinan Polres Gowa.

Meski begitu, publik berharap proses penyelesaian tidak berakhir dengan teguran ringan, melainkan penegakan disiplin secara menyeluruh dan transparan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka sedikitnya ada empat aturan penting yang dilanggar, antara lain:

  • Perkap No. 10 Tahun 2017: Rumah dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.
  • Perkap No. 2 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat (2): Anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi atau usaha.
  • PP No. 53 Tahun 2010: Setiap PNS, termasuk anggota Polri, dilarang menyalahgunakan wewenang atau fasilitas negara.
  • Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Melanggar prinsip integritas, disiplin, dan merusak nama baik institusi.
BACA JUGA :  Pengacara Wawan Nur Rewa Desak Kapolda Sulsel Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya

Ari menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi evaluasi serius bagi pimpinan Polres maupun institusi kepolisian secara luas.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Propam dan pimpinan harus hadir menunjukkan bahwa Polri tegas menindak pelanggaran di internalnya sendiri,” tutup Ari Paletteri.

(Mir/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:18 WITA

Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Berita Terbaru