Suami Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri

Rabu, 13 November 2024 - 19:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Kolase : Owner Kosmetik Agus Salim, Fenny Frans dan Suami, Mira Hayati

Foto Kolase : Owner Kosmetik Agus Salim, Fenny Frans dan Suami, Mira Hayati

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri.

Ketiga orang tersangka tersebut di antaranya suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Mira Hayati dan Agus Salim.

“Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).

Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

BPOM menemukan bahwa produk-produk seperti FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream mengandung merkuri.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Berantas Senpi Ilegal, Tangkap 490 Pelaku Kriminal

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium ini menunjukkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM, yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi tiga individu yang diduga terlibat.

BACA JUGA :  TNI Tangkap 40 Passobis di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak Ada Korban Lapor

Polda Sulsel juga mengonfirmasi bahwa berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Tiga tersangka ini terancam pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan, di antaranya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d dari UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Konsumen diingatkan untuk selalu memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan terverifikasi oleh BPOM.

BACA JUGA :  LAKSUS Desak Polda Sulsel Turun Tangan Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berlanjutnya proses hukum ini, Polda Sulsel berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik berbahaya, dan memastikan pelanggaran ini tidak terulang di masa depan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Senin, 14 September 2026 - 23:52 WITA

Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terbaru