Kasus Laporan Menteri Amran, Penyidik Panggil Paksa Advokat Wawan Nur Rewa

Sabtu, 13 September 2025 - 17:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dr. Muhammad Nur, SH., MH

Dr. Muhammad Nur, SH., MH

Zonafaktualnews.com – Kasus laporan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman (AAS), di Polrestabes Makassar terus bergulir.

Penyidik bahkan memanggil paksa advokat Wawan Nur Rewa sebagai tersangka, meski perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah tengah berjalan.

Dalam laporan tersebut, Wawan Nur Rewa dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan sebagaimana bunyi Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Status tersangka dituangkan dalam surat penetapan pada 28 Agustus 2025 lalu.

“Terlihat adanya paksaan atau kesewenang-wenangan penyidik yang memanggil diri saya selaku tersangka ke-2 pada 10 September 2025 untuk hadir pada Senin 15 September.

Sebelumnya saya mengirim konfirmasi surat keterangan sakit pada panggilan tersangka ke-1, dan sengketa hak keperdataan juga telah bergulir pada tanggal 8 September dan dijadwalkan sidang pada tanggal 23 September 2025,” tutur Wawan, Sabtu (13/9/2025) siang via WhatsApp.

Pakar hukum Dr. Kurniawan, SH., MH menilai langkah penyidik mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Pegiat Sosial Polisikan Bos Kosmetik

Kurniawan menegaskan, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, terdapat asas Prejudicial Geschil.

“Terkait laporan pidana Wawan Nur Rewa sebagai terlapor untuk sementara tidak bisa dijalankan karena proses sengketanya atau proses perdatanya sementara berjalan.

Prinsip prejudicial geschil memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Pasal 1 Perma ini menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana timbul sengketa perdata mengenai hak kepemilikan suatu benda atau hubungan hukum, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda.

Artinya perkara pidana baru dapat dibuktikan setelah sengketa perdatanya diselesaikan. Seperti yang dialami Wawan Nur Rewa menyangkut sengketa kepemilikan tanah, di mana unsur pidana baru bisa dipastikan setelah status kepemilikan sah diputuskan oleh pengadilan perdata,” ujar Kurniawan.

Hal senada disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH yang kerap hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Nur menilai seharusnya perkara pidana dihentikan apabila sengketa perdata masih berjalan.

“Seharusnya pidana dihentikan karena terdapat perkara sengketa perdata yang berjalan. Hal ini juga disayangkan apabila penyidik mengesampingkan itu karena tidak bisa menghargai perundang-undangan kita,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Selasa, 8 September 2026 - 13:34 WITA

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA