KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun

Senin, 3 April 2023 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael memakai baju orange dengan tangan di borgol

Rafael memakai baju orange dengan tangan di borgol

Zonafaktualnews.com – KPK resmi menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

RAT ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Saat turun dari ruang penyidik, Rafael sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun tampak diborgol.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, penahanan terhadap Rafael terhitung dari 3-22 April 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

BACA JUGA :  BPK Bongkar Bobroknya Proyek RS UPT Vertikal Makassar, KPK Diminta Bergerak Cepat

Firli menjelaskan, konstruksi perkara ini berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005.

Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ungkap Firli.

BACA JUGA :  Komisi X DPR Murka hingga Tunjuk-tunjuk Mendikbud Nadiem

Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.

Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.

Dia melanjutkan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA :  Aturan Baru Disahkan, KPK Kehilangan Wewenang Tangkap Bos BUMN Korupsi

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Oknum Guru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Tes Urine di Toilet
Kebakaran Gunung Nona Meluas, Hutan Pinus Enrekang Hangus Capai 10 Hektare
Supriyadi Dibusur Geng Motor di Makassar, Anak Panah Menancap di Pelipis
Evaluasi Terus Dilakukan, CFD Boulevard Makassar Terus Bertransformasi Lebih Baik
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WITA

2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:32 WITA

Oknum Guru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Tes Urine di Toilet

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:34 WITA

Kebakaran Gunung Nona Meluas, Hutan Pinus Enrekang Hangus Capai 10 Hektare

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:23 WITA

Supriyadi Dibusur Geng Motor di Makassar, Anak Panah Menancap di Pelipis

Berita Terbaru