Digoyang Pengacara Muda, SYL Mangkir Gugatan Perkara Perdata

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan Nur Rewa SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan

Wawan Nur Rewa SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan

Zonafaktualnews.com – Kursi Menteri Pertanian, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) digoyang oleh pengacara muda dalam perkara gugatan perdata

Perkara gugatan perdata SYL melawan Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH, sudah masuk sampai ke meja mediasi pertama (aanmaning) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, pada Senin (17/4/2023) pagi.

Rencananya, kehadiran SYL sebagai Termohon Eksekusi itu untuk dimintai pertanggung jawaban berdasarkan hasil Putusan terakhir Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inqracth).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan Nur Rewa SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan (Pemohon Eksekusi), SYL diprediksi mangkir dari Panggilan hari ini.

BACA JUGA :  Terhalang Awan, Hilal Tidak Terlihat di Makassar

Hingga saat ini sekitar pukul 11.00 Wita pihak Termohon Eksekusi (SYL) belum hadir, sedangkan undangannya pukul 10.00 Wita

“Kayaknya beliau mangkir, tapi tidak apa-apalah mungkin Termohon anggap panggilan Pengadilan Negeri Sungguminasa ini tidak penting. Kami berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa bisa lebih tegas,” ujarnya

Selain itu, Wawan sapaan akrabnya ini mengungkapkan akan melibatkan Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam pengawasan.

“Kami akan minta PT dan MA untuk memantau dan mengawasi proses aanmaning ini,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum Irsan ini membeberkan upaya Hukum yang akan diambil.

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

“Rencananya ke Mabes (LP), kemudian layangkan surat pengaduan ke Presiden Jokowi, setelah itu audiensi dengan pihak KPK dugaan ‘konspirasi’ kemudian DPR RI, dan beberapa lembaga negara,

Dan yang saya sebut itu sebahagian saja. Kami sudah rapat internal semalam, tentunya jalur yang sudah kami persiapkan akan kami lewati dan lalui sampai hak kalien kami tercapai,” bebernya.

Pengacara muda ini berharap agar Perakara ini dapat melahirkan solusi. “Kami berharap agar SYL mengganti kerugian klien kami dan melihat sisi kemanusiaannya saja jika ketiga putusan PN, PT dan MA tidak dianggap begitu penting,

Kurang lebih lima tahun klien kami menderita akibat dampak perbuatan yang bersangkutan seperti halnya isi dalam putusan itu,

Kami jujur tidak ada masalah dengan Bapak SYL diluar perkara ini, beliau itu orang baik dan dicintai oleh masyarakat Sulsel sehingga kami berharap ini perkara selesai,” pungkasnya

BACA JUGA :  Bongkar Dugaan Transaksi Bermasalah, Kuasa Hukum Ahli Waris Gugat AAS Building

Dikonfirmasi terpisah, Pengadilan Negeri Sungguminasa membenarkan pihak SYL belum hadir hingga Pukul 11.36 Wita.

“Belum ada yang hadir pihaknya (SYL),” kata salah seorang Pegawai di PTSP.

Sekedar diketahui jika proses aanmaning (teguran) ini akan bergulir sampai tiga kali di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Editor : Isal

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru