Zonafaktualnews.com – Kota Makassar menjadi lumbung “Peternakan” kosmetik ilegal yang bebas melenggang kangkung.
Peredaran barang haram tersebut membuat para kaum hawa gagal menjadi cantik.
BPOM Makassar pun dinilai tidak bisa berbuat apa-apa. Hal itu disampaikan oleh Ketua F-KRB.
“BPOM Makassar tidak bisa berbuat apa-apa, kerja apa? Kami lebih salut dengan kinerja BPOM RI,” ujar Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).
Disisi lain, para korban kosmetik ilegal tersebut mengatakan mereka sudah komplain kepada owner namun mereka diancam dipolisikan.
“Ketika saya komplain, saya diancam akan dilaporkan ke polisi,” ujar salah satu korban yang minta namanya tidak disebutkan.
Berdasarkan data yang dihimpun zonafaktualnews.com, jumlah “pemain” kosmetik ilegal berkedok BPOM sebanyak 238.
Data tersebut diperoleh dari hasil temuan selama 3 bulan lebih yang beredar bebas di Kota Makassar tanpa tersentuh hukum.
Sementara itu, merujuk data BPOM RI pada Desember 2023, 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan merkuri selama periode September 2022 hingga Oktober 2023.
Total temuan dari hasil pengawasan produk ilegal tersebut nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar.
Semua produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Namun, beberapa produk beredar di Indonesia secara ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia yang dikutip dari laman BPOM.
“Sudah beredar ilegal, mengandung bahan berbahaya pula. BPOM sudah menindaklanjuti hal ini,” ujar Rizka.
Dari laporan tersebut, sebanyak 143 item OT dan SK mengandung BKO, dan 43 item kosmetik mengandung merkuri
Obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) ini tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Makassar, Sulsel.
“Temuan ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan,” terangnya.
Merespon berbagi aduan korban kosmetik ilegal, tim investigasi zonafaktualnews.com sudah mengumpulkan berbagi barang bukti korban yang wajahnya rusaknya akibat kosmetik ilegal.
Tak hanya itu, nama-nama owner dan brand produknya sudah dikantongi sehingga proses ini akan didalami dan diinvestigasi lebih dalam.
Tim media ini juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak aparat kepolisian hingga BPOM Makassar namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
(Tim)





















