Tim Kuasa Hukum Tersangka Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, untuk segera melimpahkan tersangka alias P21 tahap dua.

Hal itu disampaikan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, 27 Juli 2023.

Wawan Nur Rewa mengaku pihaknya tidak bersabar lagi, ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya ini di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat,

Kami analisa ada unsur keragu-raguan ditubuh penyidik Tahbang. Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya,

Salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan,

Padahal sangat jelas, Pasal 72 Kuhap yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,

Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim,” ujar Wawan Nur Rewa

Wawan mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor.

BACA JUGA :  Begini Akhir Penyelidikan Polisi Soal Siswa SMP Athirah Makassar

“Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan),

rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor,” ujarnya.

Wawan Nur Rewa menduga kliennya tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Bongkar Dugaan Transaksi Bermasalah, Kuasa Hukum Ahli Waris Gugat AAS Building

“Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit,

Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia oleh penyidik,

Dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” terang sang aktivis Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Ia berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera limpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan lantaran penyidik menunggu perintah atasan.

BACA JUGA :  Teror Busur Panah Kembali Hantui Warga Makassar, Remaja 17 Tahun Jadi Korban

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel
Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:30 WITA

Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Berita Terbaru