3 Tahun Lebih Melenggang, CLB Glow ‘Ilegal’ Tak Tersentuh Hukum

Senin, 17 April 2023 - 12:36 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Produk Brand CLB Glow tanpa izin BPOM

Produk Brand CLB Glow tanpa izin BPOM

Zonafaktualnews.com – Tiga tahun lebih, Owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene bebas melenggang dan menjual di sosial media

Hal tersebut diketahui melalui penelusuran postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner

Selama tiga tahun lebih itu, kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum mengantongi izin edar BPOM.

Omzet CLB Glow juga diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir ini dengan memiliki ribuan anggota dan member yang tersebar di Indonesia, dan juga Kota Makassar

Owner CLB Glow, Iyrene yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini mengatakan bahwa produk miliknya sudah dalam proses, begitu juga dengan BPOM-nya

“Sudah proses sama BPOM” tulis Iyrene, Minggu (16/4/2023)

Ditanya lebih jauh, soal proses BPOM yang memakan waktu sampai 3 tahun itu, owner CLB Glow, Iyrene diam dan tidak menjawab

Ditelusuri lebih jauh, sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih didapati menjual produk kosmetik ilegal, Senin (17/4/2023)

Iyrene juga tak bisa menampik akan pemberitaan ini, sebab tim investigasi media sudah melakukan upaya etika dan estetika

BACA JUGA :  Proyek Makan-Minum Pejabat Gowa Sarat Kongkalikong

Tim media ini juga sudah mengupayakan Iyrene untuk tidak mengedarkan atau menjual lagi sepanjang BPOM belum dikantongi

Dengan demikian, bisa dipastikan selama tiga tahun terakhir, CLB Glow meraup keuntungan yang sangat fantastis tanpa memiliki BPOM

Menanggapi peredaran kosmetik dan skincare ‘ilegal’ CLB Glow tersebut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) meminta BPOM dan Polda Sulsel segera bertindak

“Kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel segera turun tangan dan menindaki kosmetik brand CLB Glow,” kata Humas LPRI Muh Ridwan Makkulau dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (17/4/2023)

Ridwan mengatakan, CLB Glow harus paham soal hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

CLB Glow tanpa BPOM beredar di sosial media facebook, Senin 17 April 2023 (Facebook/Instagram)

“Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan ownernya bisa dipidana” ungkapnya

Ridwan menjelaskan bahwa dibutuhkan uji kelayakan bahan kosmetik untuk proses dalam memeriksa kemampuan suatu bahan kimia yang digunakan sebagai bahan kosmetik yang aman dan efektif.

BACA JUGA :  Bikin Gaduh, Bule Bali Pamer Selangkangan di Atas Motor

“Uji ini melibatkan berbagai metode uji, termasuk uji toksisitas, uji iritasi kulit, uji stabilitas, uji mikrobiologi, serta uji efektivitas kosmetik” ungkapnya

Semua jenis uji ini penting untuk memastikan bahwa bahan kosmetik yang digunakan pada manusia aman dan efektif.

Prosedur pengujian ini kata Ridwan biasanya dilakukan oleh laboratorium independen dan disertifikasi, dan hasilnya harus mencakup informasi tentang ada atau tidaknya efek samping pada kulit dan tubuh penggunanya.

Dengan demikian, Rdiwan menambahkan bahwa kosmetik dengan brand CLB Glow wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM. Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

Jika tidak, Ridwan menegaskan maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

BACA JUGA :  Digoyang Pengacara Muda, SYL Mangkir Gugatan Perkara Perdata
Data Izin Merek CLB Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-

Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan kosmetik CLB Glow itu sendiri” pungkasnya

 

(Tim)

Berita Terkait

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WITA

Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Berita Terbaru