KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Ist)

Zonafaktualnews.comKPK resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain, dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Peran Harun Masiku dan Kronologi Kasus

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang kini menjadi buronan selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg terpilih DPR RI yang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Komisi X DPR Murka hingga Tunjuk-tunjuk Mendikbud Nadiem

Harun disebut menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta untuk meloloskan dirinya ke DPR periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Ia mulai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, sejak Juni 2021 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Vonis Terhadap Pelaku Lain

Selain Hasto dan Harun, beberapa nama lain juga terjerat kasus ini:

  • Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
  • Saeful Bahri, rekan Harun, divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Juli 2020.
BACA JUGA :  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru