PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua

Senin, 16 Januari 2023 - 08:54 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua

Ilustrasi rekening diblokir

Zonafaktualnews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Pemerintah Provinsi Papua

Rekening berisi Rp1,5 triliun tersebut diblokir lantaran berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe

“Iya benar, PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Senin (16/1/2023).

Dari hasil analisis PPATK, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan masyarakat Papua.

BACA JUGA :  Skandal Suap Rp12 Miliar, KPK Didesak Periksa Anggota BPK

“Ada indikasi uang negara yang diperuntukkan untuk saudara kita di Papua disalahgunakan peruntukannya,” kata Natsir

Mengenai dugaan aliran dana Lukas Enembe yang mengalir ke gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Natsir enggan berkomentar.

Dia hanya memastikan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK soal aliran uang Lukas Enembe sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Anggaran Raksasa, Keamanan Lemah, Sahroni Desak Investigasi PDN

“Hasil analisa dan pemeriksaan yang kita lakukan sudah disampaikan kepada penyidik. Ke mana dan dari mana saja uang itu mengalir, saya tidak dapat memberikan jawaban,” katanya.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap.

BACA JUGA :  APBN Bocor Ratusan Triliun, KPK Sebut Ada Permainan Proyek Siluman dan Data Palsu

Diduga Lukas menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor : Isal

Berita Terkait

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi
Denny Desak MK Tegakkan Konstitusi, Klaim Gibran Tak Memiliki Ijazah SMA
Lapas Sultan Pondok Bambu Terendus, Praktik Jual Beli Fasilitas Sel Terkuak

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:28 WITA

MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?

Berita Terbaru