Kasus Kakek Peot Cabuli Difabel Ganda di Barru Masuki Babak Tuntutan

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Kakek peot cabuli difabel ganda di Barru

Foto ilustrasi – Kakek peot cabuli difabel ganda di Barru

Zonafaktualnews.com – Kasus kakek peot cabuli difabel ganda di Barru, Sulawesi Selatan, akan masuk agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Barru pada Selasa pekan depan.

Terdakwa AM (71 tahun) kini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Barru. Dia dilaporkan karena mencabuli perempuan penyandang disabilitas ganda pada Januari 2024 lalu. Kasus ini mengundang perhatian dan keprihatinan banyak pihak.

Pengacara senior Kota Makassar, Firman SH, menyebut perbuatan AM mencerminkan rendahnya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas, khususnya perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini tidak hanya mencoreng moral pelaku, tetapi menjadi cermin bagaimana perempuan dengan disabilitas masih sangat rentan terhadap tindak kejahatan seksual,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Awalnya niat potong rambut, berakhir di kamar lantai satu salon

Dalam BAP penyidikan, terungkap bahwa AM datang ke salon tempat korban berada dengan alasan untuk memotong rambut.

BACA JUGA :  Miris, Kakek Peot Divonis Ringan Usai Lecehkan Disabilitas, Keadilan di Barru “Mandul”

Namun, setelah ajakan berhubungan badan ditolak oleh pegawai salon, AM justru turun ke kamar lantai satu dan mencabuli korban, yang saat itu sedang tertidur.

Korban adalah perempuan penyandang disabilitas ganda—fisik dan intelektual.

Tindakan keji AM dipergoki langsung oleh pegawai salon dan ibu korban, yang curiga setelah mendengar suara gaduh di kamar tersebut.

Tawarkan uang Rp700 ribu agar kasus tidak dilanjut

Setelah dipergoki, AM mencoba meredam kasus dengan memberikan uang sebesar Rp700 ribu.

Uang tersebut disebut sebagai bentuk “uang tutup mulut” agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Namun keluarga korban menolak dan memilih melaporkan AM ke polisi.

Kasus ini bisa dijerat KUHP dan UU TPKS

Firman SH bersama koleganya, Aswandi Hijrah SH.MH dari Lembaga Hukum Keadilan Nusantara, menilai bahwa perbuatan terdakwa dapat dijerat dengan pasal-pasal di KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA :  Kelakuan Bandit Si Bandot Tua, Genjot ABG 109 Kali

“KUHP jelas mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pelaku pencabulan. Pasal 289 dan 290 KUHP dapat digunakan dalam kasus ini karena ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban, serta korban berada dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Aswandi.

“UU TPKS sangat tegas dalam memberikan perlindungan terhadap korban disabilitas. Pasal 42 hingga 47 mengatur secara khusus bentuk perlindungan, termasuk kewajiban negara untuk memastikan keadilan dan perlakuan setara terhadap korban dengan kebutuhan khusus,” tambah Firman.

Publik desak hukuman maksimal untuk kakek peot

Warga Barru, khususnya di sekitar Pasar Pekkae, mendesak agar terdakwa AM dijatuhi hukuman maksimal.

Mereka menilai perbuatan AM tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan terhadap korban yang memiliki keterbatasan.

BACA JUGA :  Hukum di Barru Tumpul, Kakek Peot Pemerkosa Difabel Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

“Kalau cuma dihukum ringan, tidak akan ada efek jera. Ini perbuatan yang biadab,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Korban belum memiliki kuasa hukum pribadi

Sidang kasus ini telah digelar sebanyak enam kali. Namun hingga kini, korban belum memiliki kuasa hukum pribadi.

Hal ini disayangkan oleh berbagai pihak, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas yang sangat rentan dan membutuhkan pendampingan hukum yang maksimal.

Sidang agenda tuntutan digelar Selasa depan

Kasi Pidum Kejari Barru, Muhammad Aslam, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru