PWOIN Sulut Kutuk Keadilan Berat Sebelah, Minta Kejagung Copot JPU Kasus ASM

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:02 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

PWOIN Sulut Kutuk Keadilan Berat Sebelah, Minta Kejagung Copot JPU Kasus ASM

Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu

Zonafaktualnews.com – Aroma busuk dugaan permainan hukum bermunculan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bitung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASM yang terbukti hanya tertidur saat peristiwa dugaan asusila, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Lebih parah lagi, pelaku utama yang menjemput korban, menyediakan tempat, merekam, hingga menyebarkan video justru bebas melenggang tanpa proses hokum, Minggu (10/08/2025)

Kuasa hukum ASM, Advokat Timothy Haniko, SH, menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan bahkan adalah tamparan keras yang tak masuk logika dan Membunuh prinsip dasar keadilan.

“Fakta persidangan jelas-jelas menunjukkan klien kami tidak ikut merencanakan, tidak mengenal korban, tidak melakukan perbuatan fisik apapun. Dia tertidur akibat alkohol. Mens rea dan actus reus tidak ada. Tapi anehnya, dia justru dituntut lebih berat dari pelaku langsung. Ini pelecehan terhadap asas equality before the law,” tegas Timothy.

BACA JUGA :  Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

Fakta di pengadilan terang-benderang: FA (pemilik kamar). Dalang utama: jemput korban, sediakan lokasi, rekam video, sebar konten.

NR & RM — Pelaku langsung yang berhubungan badan dengan korban.

ASM — Tertidur saat kejadian, terbangun di detik akhir, kaget dan tertatawa lalu meninggalkan kamar tempat ia tertidur.

Ironinya, NR dan RM hanya dituntut tujuh tahun, ASM delapan tahun, sedangkan FA malah menghilang dan bebas bekerja di Gorontalo.

“Jaksa berdalih ASM melakukan pembiaran (omission), padahal tidak punya kewajiban hukum, tidak punya kapasitas menghentikan peristiwa karena tertidur, dan bahkan mengira korban adalah perempuan dewasa panggilan. Prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea jelas dilanggar,” ujar Timothy.

Bukti Diduga Palsu, Restorative Justice Dibuang ke Tempat Sampah! Di persidangan, ASM, NR, dan RM kompak menyatakan tanda tangan di BAP bukan milik mereka. Mereka mendemonstrasikan tanda tangan asli di depan hakim. Ada dugaan kekerasan dalam penyidikan, tapi dibantah penyidik.

BACA JUGA :  Meneropong ‘Keanehan’ Kasus Sidang Owner Ratu Glow di PN Makassar

Lebih parah, sebelum perkara naik ke pengadilan, keluarga korban dan ASM sudah berdamai secara resmi dan korban menyatakan tidak ingin menuntut. Sesuai Perkapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, perkara ini seharusnya dihentikan demi keadilan restoratif. Namun, penyidik dan jaksa menutup mata.

Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, menghantam keras tindakan JPU yang dianggap memelintir hukum demi kepentingan yang tidak jelas.

Reza meminta agar kejaksaan agung lakukan pencopotan terhadap JPU yang bermain hukum dan menumbalkan orang yang tidak bersalah.

“Ini permainan hukum kotor. Bagaimana mungkin orang yang tertidur dihukum lebih berat dari pelaku utama? Kejaksaan Agung tidak boleh diam. Copot JPU yang berani-beraninya membalik fakta seenaknya. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan terus jadi tumbal,” tegas Reza.

BACA JUGA :  Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Kuasa hukum ASM menegaskan, putusan majelis hakim nanti akan menjadi ujian integritas pengadilan. Pengadilan Diuji: Tajam ke Bawah atau Tegak Lurus berpihak pada kebenaran ?

“Ini bukan sekadar nasib ASM. Ini ujian apakah hukum kita berdiri tegak untuk semua, atau tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan walau langit runtuh,” tutup Timothy.

(BT/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru