PT. G Mangkir dari Klarifikasi Pemalsuan Tanda Tangan, KCP Desak Polisi Bertindak

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

PT. G Mangkir dari Klarifikasi Pemalsuan Tanda Tangan, KCP Desak Polisi Bertindak

Alex Adam Putra, Ketua Investigasi Komunitas Cinta Polri (KCP)

Zonafaktualnews.com – Perusahaan PT. G dinilai sengaja menghindari undangan klarifikasi dari Polsek Sekayam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sikap ini menuai kecaman keras dari Alex Adam Putra, Ketua Investigasi Komunitas Cinta Polri (KCP), yang menilai PT. G tidak kooperatif dan justru memperburuk citra mereka sendiri.

Dalam pernyataannya, Alex Adam Putra menyayangkan ketidakhadiran PT. G dalam undangan klarifikasi pertama.

“Saya menduga kuat bahwa PT. G sengaja menghindar karena enggan membuka komunikasi sejak awal,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (10/8/2025).

Alex menambahkan, sikap ini terkesan seperti upaya mereka untuk mempelajari kasus ini lebih dalam sebelum berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini berkaitan dengan Ismail, salah satu vendor resmi perusahaan yang mengerjakan proyek prunning.

Alex berharap, dalam pemanggilan kedua PT. G tidak lagi mangkir.

“Tindakan menghindari proses klarifikasi justru dapat memperburuk citra perusahaan dan menimbulkan kesan bahwa pihak PT. G tidak kooperatif,” tegas Alex.

Menurutnya, bila memang tidak bersalah, seharusnya pihak terkait hadir dan memberikan penjelasan.

“Ini menyangkut hak hukum pelapor dan juga kepastian hukum di tengah masyarakat.Apalagi dugaan pemalsuan ini dilakukan di ruang PN Sanggau,” imbuhnya.

Alex juga menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan bukanlah perkara sepele. Ia mengingatkan PT. G dan pihak terkait bahwa tindakan ini adalah tindak pidana serius.

BACA JUGA :  YARA Desak SPDP Diterbitkan, Kasus BLT Blang Majron Masuk Tahap Krusial

Ancaman Pidana di Bawah Bayang-Bayang Hukum

Alex mengutip Pasal 263 KUHP sebagai dasar hukum yang kuat untuk kasus ini. Pasal tersebut mengatur bahwa:

Ayat (1): Orang yang sengaja memalsukan surat yang bisa menimbulkan hak atau perikatan, dengan maksud agar surat itu dipakai seolah-olah isinya benar, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2): Orang yang sengaja memakai surat palsu tersebut juga diancam dengan pidana yang sama, bila penggunaannya bisa menimbulkan kerugian.

“Jika terbukti, maka pelaku pemalsuan bukan hanya menghadapi sanksi sosial dan reputasi, tapi juga bisa dijerat pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Alex, seraya mendesak semua pihak, termasuk PT. G, untuk menghormati proses hukum dan hadir saat dipanggil.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Alex juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan, khususnya bagi pelapor yang merasa dirugikan secara moril maupun materiil.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah PT. G akan memenuhi panggilan kedua Polsek Sekayam?

(Hans/Id)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:31 WITA

Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Rabu, 23 September 2026 - 02:20 WITA

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Berita Terbaru