Hukum di Barru Tumpul, Kakek Peot Pemerkosa Difabel Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:51 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Hukum di Barru Tumpul, Kakek Peot Pemerkosa Difabel Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar, Abd Rahman Gusdur

Zonafaktualnews.com – Putusan ringan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan tunarungu di Kabupaten Barru, menimbulkan gelombang kemarahan dari komunitas difabel di Makassar.

Vonis yang begitu ringan ini menjadi cerminan lemahnya keberpihakan hukum terhadap penyintas difabel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman hanya 3 tahun penjara kepada terdakwa yang dikenal masyarakat sebagai “Kakek Peot”.

Vonis ini dianggap mencederai rasa keadilan, mengingat korban merupakan perempuan difabel yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

“Vonis ini sangat menyakitkan! Hanya 3 tahun untuk pelaku bejat yang menyasar perempuan difabel? Ini tamparan keras bagi keadilan,” tegas Abd Rahman Gusdur, aktivis dari Komunitas Peduli Difabel Makassar, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA :  Kelakuan Bandit Si Bandot Tua, Genjot ABG 109 Kali

Rahman menyoroti lemahnya penerapan hukum dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan semata mengacu pada KUHP yang dinilai tidak memadai dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama dari kelompok difabel.

“Kami menduga pengenaan hukumnya masih menggunakan KUHP, bukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya lebih relevan dan berpihak kepada korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Biadab! Kakek Peot di Bulukumba Rudapaksa Bocah 11 Tahun

Pihak keluarga korban disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan yang dinilai terlalu ringan itu.

Di sisi lain, kekecewaan juga diarahkan pada pemerintah daerah, terutama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barru, yang dinilai tidak hadir dan tidak mengawal proses hukum secara maksimal.

“Pemerintah daerah seolah abai. Padahal, ketika korbannya adalah perempuan difabel, seharusnya negara hadir penuh. Kami kecewa berat dan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tambah Rahman.

BACA JUGA :  Miris, Kakek Peot Divonis Ringan Usai Lecehkan Disabilitas, Keadilan di Barru “Mandul”

Rahman mendesak agar ke depan aparat penegak hukum memastikan penerapan UU TPKS, termasuk mencantumkan hak restitusi korban dalam tuntutan dan putusan hukum, demi memulihkan rasa keadilan bagi para penyintas.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana