Hukum di Barru Tumpul, Kakek Peot Pemerkosa Difabel Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar, Abd Rahman Gusdur

Aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar, Abd Rahman Gusdur

Zonafaktualnews.com – Putusan ringan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan tunarungu di Kabupaten Barru, menimbulkan gelombang kemarahan dari komunitas difabel di Makassar.

Vonis yang begitu ringan ini menjadi cerminan lemahnya keberpihakan hukum terhadap penyintas difabel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman hanya 3 tahun penjara kepada terdakwa yang dikenal masyarakat sebagai “Kakek Peot”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini dianggap mencederai rasa keadilan, mengingat korban merupakan perempuan difabel yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

BACA JUGA :  Miris, Kakek Peot Divonis Ringan Usai Lecehkan Disabilitas, Keadilan di Barru “Mandul”

“Vonis ini sangat menyakitkan! Hanya 3 tahun untuk pelaku bejat yang menyasar perempuan difabel? Ini tamparan keras bagi keadilan,” tegas Abd Rahman Gusdur, aktivis dari Komunitas Peduli Difabel Makassar, Kamis (22/5/2025).

Rahman menyoroti lemahnya penerapan hukum dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan semata mengacu pada KUHP yang dinilai tidak memadai dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama dari kelompok difabel.

BACA JUGA :  Biadab! Kakek Peot di Bulukumba Rudapaksa Bocah 11 Tahun

“Kami menduga pengenaan hukumnya masih menggunakan KUHP, bukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya lebih relevan dan berpihak kepada korban,” ujarnya.

Pihak keluarga korban disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan yang dinilai terlalu ringan itu.

Di sisi lain, kekecewaan juga diarahkan pada pemerintah daerah, terutama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barru, yang dinilai tidak hadir dan tidak mengawal proses hukum secara maksimal.

BACA JUGA :  Permintaan Maaf Tak Cukup, Ketua PN Barru Didesak Beri Sanksi Tegas Staf Pemukul Wartawan

“Pemerintah daerah seolah abai. Padahal, ketika korbannya adalah perempuan difabel, seharusnya negara hadir penuh. Kami kecewa berat dan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tambah Rahman.

Rahman mendesak agar ke depan aparat penegak hukum memastikan penerapan UU TPKS, termasuk mencantumkan hak restitusi korban dalam tuntutan dan putusan hukum, demi memulihkan rasa keadilan bagi para penyintas.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru