Hukum di Barru Tumpul, Kakek Peot Pemerkosa Difabel Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar, Abd Rahman Gusdur

Aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar, Abd Rahman Gusdur

Zonafaktualnews.com – Putusan ringan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan tunarungu di Kabupaten Barru, menimbulkan gelombang kemarahan dari komunitas difabel di Makassar.

Vonis yang begitu ringan ini menjadi cerminan lemahnya keberpihakan hukum terhadap penyintas difabel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman hanya 3 tahun penjara kepada terdakwa yang dikenal masyarakat sebagai “Kakek Peot”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini dianggap mencederai rasa keadilan, mengingat korban merupakan perempuan difabel yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

BACA JUGA :  Biadab! Kakek Peot di Bulukumba Rudapaksa Bocah 11 Tahun

“Vonis ini sangat menyakitkan! Hanya 3 tahun untuk pelaku bejat yang menyasar perempuan difabel? Ini tamparan keras bagi keadilan,” tegas Abd Rahman Gusdur, aktivis dari Komunitas Peduli Difabel Makassar, Kamis (22/5/2025).

Rahman menyoroti lemahnya penerapan hukum dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan semata mengacu pada KUHP yang dinilai tidak memadai dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama dari kelompok difabel.

BACA JUGA :  Permintaan Maaf Tak Cukup, Ketua PN Barru Didesak Beri Sanksi Tegas Staf Pemukul Wartawan

“Kami menduga pengenaan hukumnya masih menggunakan KUHP, bukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya lebih relevan dan berpihak kepada korban,” ujarnya.

Pihak keluarga korban disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan yang dinilai terlalu ringan itu.

Di sisi lain, kekecewaan juga diarahkan pada pemerintah daerah, terutama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barru, yang dinilai tidak hadir dan tidak mengawal proses hukum secara maksimal.

BACA JUGA :  Kelakuan Bandit Si Bandot Tua, Genjot ABG 109 Kali

“Pemerintah daerah seolah abai. Padahal, ketika korbannya adalah perempuan difabel, seharusnya negara hadir penuh. Kami kecewa berat dan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tambah Rahman.

Rahman mendesak agar ke depan aparat penegak hukum memastikan penerapan UU TPKS, termasuk mencantumkan hak restitusi korban dalam tuntutan dan putusan hukum, demi memulihkan rasa keadilan bagi para penyintas.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terbaru