Zonafaktualnews.com – Ronald Tannur, terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti, kini kembali mendekam di penjara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diterimanya sebelumnya.
Penangkapan Ronald oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40.
Konfirmasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ronald Tannur telah diamankan untuk menjalani hukuman baru yang ditetapkan oleh MA. Dia sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut,” ungkap Harli dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun keputusan tersebut dibatalkan setelah terkuaknya dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa hakim dalam kasus ini.
MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan.
Kasus ini juga mencuatkan nama tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang kini menjadi tersangka atas tuduhan menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahman.
Lisa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam upaya untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum.
Lebih jauh, Kejaksaan Agung juga menahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga memiliki keterlibatan dalam skandal ini.
Penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga Dini Sera Afrianti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News