Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

Zonafaktualnews.com – Ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan tiga pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pasaln tersebut, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

BACA JUGA :  Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Trikencana Sakti Utama

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Penetapan Firli Bahuri disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade, Rabu (22/11/2023).

Dalam kasus perkara dugaan TPK, Ade mengatakan FB terindikasi pemerasan atau penerimaan gratifikasi hadiah atau janji

BACA JUGA :  Jejak Langkah Irjen Yudhiawan: Dari Penyidik KPK hingga Pimpin Polda Sulsel

“Oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan
Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan
Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:44 WITA

Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:51 WITA

Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Berita Terbaru