Zonafaktualnews.com – AC (47), seorang residivis narkotika yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.
Penangkapan terjadi pada Sabtu sore, 16 Agustus 2025, di pinggir Jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AC kerap mengedarkan sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya, Senin (18/8/2025).
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan 2 sachet sabu di saku celana pelaku.
Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, dan ditemukan tambahan 6 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap.
“Penangkapan ini hasil kerja sama polisi dan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Abdianto.
Kini, AC bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















