KPK Didesak Segera Tahan Hasto dan Periksa Megawati

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP, Hasto dan Ketua Umum PDIP Megawati (Ist)

Sekjen PDIP, Hasto dan Ketua Umum PDIP Megawati (Ist)

Zonafaktualnews.comKPK didesak segera menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait suap Caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU pada Pemilu 2019.

Pemerhati politik, hukum, dan sosial, Agus Widjajanto, menyatakan bahwa penahanan terhadap Hasto penting untuk menghindari kesan pilih kasih dalam penanganan perkara.

“Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat dan kesan pilih kasih, KPK harus segera melakukan penahanan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Agus menambahkan, penahanan ini sangat diperlukan agar prinsip keadilan dan persamaan di depan hukum dapat terpenuhi.

“Hukum tidak memandang strata sosial, jenis kelamin, suku, ras, atau agama. Semua harus diperlakukan sama,” jelasnya.

Dengan penetapan status tersangka terhadap Hasto, Agus yakin KPK telah memiliki bukti permulaan yang kuat dan cukup untuk melakukan penahanan.

Penahanan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana baru, serta menghindari potensi penghilangan barang bukti, meski KPK sudah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

Agus juga menilai KPK perlu memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.

“Untuk lebih transparan, KPK harus menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus ini,” katanya.

Terkait kemungkinan kader PDI Perjuangan yang akan mendatangi Jakarta untuk mencegah penahanan Hasto, Agus menekankan bahwa kasus ini adalah masalah hukum, bukan politik.

“Ini murni masalah hukum yang seharusnya sudah tuntas dua tahun lalu, bukan soal politik. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pimpinan KPK Dilaporkan Kasus Pemerasan Mentan SYL

Ia pun mengingatkan bahwa jika kader-kader PDI Perjuangan mengganggu ketertiban umum, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat mengambil tindakan tegas.

“Jika itu terjadi, bisa dijerat dengan pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan UU Subversi karena mencoba mempengaruhi peradilan dengan tindakan anarkis,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru