Pimpinan KPK Dilaporkan Kasus Pemerasan Mentan SYL

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan KPK Dilaporkan Kasus Pemerasan Mentan SYL

Pimpinan KPK Dilaporkan Kasus Pemerasan Mentan SYL

Zonafaktualnews.com – Pimpinan KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kasus pemerasaan tersebut kini diusut oleh tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Akan tetapi, Ade Safri tak mengungkap identitas pelapor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Ade Safri mengungkap alasan pihaknya merahasiakan identitas pelapor untuk efektifitas penyelidikan.

Saat ini sudah 6 orang diperiksa, termasuk salah satunya Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Terakhir tadi, bapak menteri pertanian sore tadi tiba di ruang pemeriksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Korupsi di DJKA Kemenhub, Hasto Dipanggil KPK

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak perkara yang ada pada 12 Agustus 2023.

Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021,” kata Ade Safri.

Atas laporan yang ada, lanjut Ade, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hal tersebut tertuang dengan pembuatan surat Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Pada 15 Agustus 2023 yang lalu.

“Adapun tindak lanjut dari dumas yg diterima selanjutnya kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah-langkah untuk menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud,” kata dia.

BACA JUGA :  KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

“Pada tanggal 15 Agustus 2023 kami menerbitkan surat perintah Pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Pihak kepolisian pun mulai mencari tahu unsur pidana yang ada dalam aduan tersebut.

“Kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” jelasnya.

Sejak 24 Agustus pihak kepolisian sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak untuk mendalami kasus yang ada. Diketahui hingga kini sebanyak 6 saksi sudah diperiksa.

“Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Dari 6 orang tersebut, ada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, ada sopir hingga Adc atau ajudan Mentan SYL.

“Kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini, yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya. Salah satunya Mentan. Lima orang lainnya driver maupun Adc beliau,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tangan Diborgol, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye Saat Ditahan KPK

Seperti diketahui Mentan SYL sendiri sudah diperiksa sebanyak 3 kali. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Mentan SYL untuk mendalami kasus yang ada.

“Termasuk salah satunya adalah bapak Mentan. Dimana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan,” jelasnya.

Ade mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki aduan yang ada. Segera pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait perkara yang ada.

“Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses dan untuk update selanjutnya akan kami sampaikan berikutnya,” ujarnya

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA