Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Zonafaktualnews.com – Bajaj Showroom & Maxride Indonesia diduga menjalankan bisnis rental harian bajaj sebagai angkutan umum di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan izin operasional yang berlaku.

Menurut laporan, banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan dan belum melunasi pajak daerah.

Meski belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sah, kendaraan-kendaraan ini tetap beroperasi, yang berdampak negatif pada pendapatan daerah akibat pajak yang tak dibayarkan.

Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, mendapat sorotan karena diduga mengabaikan aturan pajak dan izin.

Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, mendukung penuh langkah tegas yang diambil Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda untuk segera menindak kendaraan-kendaraan bajaj yang masih menggunakan STCK.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Ruslan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar pelanggaran ini tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

  • Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
  • Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
BACA JUGA :  Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur

Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga
Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas
Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah
Bilqis Bocah Cantik yang Hilang Kembali ke Pelukan Ayah, Netizen: Bravo Pak Polisi
Sepekan Menghilang, Bilqis Bocah Cantik Asal Makassar Ditemukan di Jambi
Owner MJB Skincare Terkesan “Borro”, Ngaku Produk Tetap Laris Meski Bisa Membunuh
Kosmetik F&A Skin Glow Milik Istri Anggota Polisi Masih Eksis Meski Bermerkuri
Sudah 6 Hari Balita Bilqis Hilang di Makassar, Keluarga Tagih Kinerja Polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 02:08 WITA

Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga

Senin, 10 November 2025 - 21:59 WITA

Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas

Senin, 10 November 2025 - 20:22 WITA

Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah

Minggu, 9 November 2025 - 19:16 WITA

Bilqis Bocah Cantik yang Hilang Kembali ke Pelukan Ayah, Netizen: Bravo Pak Polisi

Minggu, 9 November 2025 - 00:00 WITA

Sepekan Menghilang, Bilqis Bocah Cantik Asal Makassar Ditemukan di Jambi

Berita Terbaru