Pengacara Roy Suryo Telanjangi Penegakan Hukum, Firli dan Silfester Dibiarkan Bebas

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (tengah)

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (tengah)

Zonafaktualnews.com – Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti tajam inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilakukan secara tergesa dan sarat tekanan politik.

Menurut Khozinudin, langkah penyidik Polda Metro Jaya tidak menunjukkan prinsip keadilan yang seimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuding proses hukum terhadap Roy Suryo lebih dipengaruhi dorongan kekuasaan dan opini publik dibanding pertimbangan hukum murni.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi

“Klien kami dipanggil sebagai tersangka padahal ada satu terlapor lain yang statusnya juga naik, tapi belum diperiksa. Ini menunjukkan ada target politik terhadap Roy Suryo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga menelanjangi ketimpangan penegakan hukum dengan membandingkan kasus Roy Suryo dengan perkara lain yang justru dibiarkan.

Ia menyinggung nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka namun tak kunjung ditahan.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Diminta Transparan Usut Korupsi ART DPRD Tana Toraja

“Firli Bahuri sudah dua tahun lebih tersangka, tapi tidak ada tindakan apa pun dari Polda Metro Jaya. Maka kami yakin, klien kami pun tidak semestinya ditahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Khozinudin juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, namun juga tak pernah menjalani penahanan.

“Silfester Matutina dari tahap penyidikan hingga jadi terpidana tidak pernah ditahan. Padahal pasalnya sama, yakni penghinaan dan fitnah 310 dan 311 KUHP. Ini bukti nyata penegakan hukum tebang pilih,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tantangan Untuk Yusril Ihza Mahendra

Khozinudin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Roy Suryo agar berjalan transparan tanpa intervensi politik.

Pengacara Roy Suryo pun menyerukan agar publik melihat dengan jernih bagaimana hukum dapat diperalat untuk menekan pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Cewek BO Vs Burung Beo
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:27 WITA

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 15:37 WITA

Cewek BO Vs Burung Beo

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Jul 2026 - 04:27 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Cewek BO Vs Burung Beo

Senin, 13 Jul 2026 - 15:37 WITA