Membangkang Putusan Pengadilan, SYL Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 April 2023 - 11:35 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Membangkang Putusan Pengadilan, SYL Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle (Irsan) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa

Kedatangan Irsan dan Tim Kuasa Hukumnya guna melaporkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan pengrusakan, Rabu (26/4/2023) pagi.

Wawan Nur Rewa SH, Tim Kuasa Hukum Irsan saat Jumpa Pers menyampaikan, pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan membangkang atau tidak patuh dan tunduk

SYL dinilai tidak menghargai terkait putusan pengadilan, sedangkan dugaan pengrusakan akibat dampak penimbunan lokasi tanah.

“Kedatangan kami ini untuk melaporkan SYL dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dimana yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengadilan,

Kami membawa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lainnya,

Dalam isi putusan tersebut SYL dihukum untuk membayar seluruh kerugian klien kami kurang lebih Rp 625 akibat dampak perbuatannya,

“Begitulah sedikit banyaknya gambaran dalam amar putusan, namun sampai detik ini belum mengindahkan,” ujar Wawan Nur Rewa dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (26/4/2023)

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Meski demikian kata Wawan sapaan akrabnya ini menyebutkan jika laporan perbuatan melawan hukum yang semula direncanakan untuk dilaporkan beralih kepada pengrusakan.

“Kami sudah gelar serta berdiskusi bersama pihak Polres Gowa, agar laporan kami tidak tumpan tindih sehingga kami berinisiatif pada dugaan pengrusakan,

Kami juga telah melaporkan sebelumnya dugaan pengrusakan tersebut pada 2020 namun pihak Polres Gowa menghentikan dengan alasan menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap,

Dan sekarang 2023 ada tiga salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang artinya laporan kami sebelumnya sudah bisa diaktifkan kembali dan ditindaklanjuti serta memeriksa SYL dalam dugaan pengrusakan,

Yang dimana bersangkutan sekarang sudah terbukti bersalah berdasarkan tiga putusan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan ajukan permohonan kepada Kapolres Gowa untuk mengaktifkan kembali laporan kami,

“Dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak ada lagi alasan jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, dan kami siap prapradilankan Polres Gowa jika melakukan SP3,” tegas Wawan.

BACA JUGA :  Sombong dengan Warga, Ketua DPRD Lutim Terancam Dicopot

Sekedar diketahui, perkara ini bermula 2017 pada saat penimbunan lokasi tanah area Radio Gama di Jalan Tumanurung Raya yang diketahui milik SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Tanah yang perbatasan tembok warga perumahan Pesona Asri mengalami kerusakan yang mengakibatkan banjir saat musim hujan.

Upaya kekeluargaan telah ditempuh menurut Irsan sebagai korban, namun SYL belum membuktikan tanggung jawabnya terhadap warga hingga saat ini.

BACA JUGA :  Dikira Bawa Pistol, Pemilik Mr P Terbesar di Dunia Disetop Bandara

”Padahal ia telah berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ditimbul namun tidak membuahkan hasil sehingga pada akhirnya warga menempuh jalur pengadilan,” tutup Irsan.

Hingga berita ini tayang Polres Gowa enggan berkomentar, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru