Membangkang Putusan Pengadilan, SYL Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin, Wawan Nur Rewa

Kuasa Hukum Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle (Irsan) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa

Kedatangan Irsan dan Tim Kuasa Hukumnya guna melaporkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan pengrusakan, Rabu (26/4/2023) pagi.

Wawan Nur Rewa SH, Tim Kuasa Hukum Irsan saat Jumpa Pers menyampaikan, pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan membangkang atau tidak patuh dan tunduk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SYL dinilai tidak menghargai terkait putusan pengadilan, sedangkan dugaan pengrusakan akibat dampak penimbunan lokasi tanah.

“Kedatangan kami ini untuk melaporkan SYL dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dimana yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengadilan,

Kami membawa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lainnya,

Dalam isi putusan tersebut SYL dihukum untuk membayar seluruh kerugian klien kami kurang lebih Rp 625 akibat dampak perbuatannya,

“Begitulah sedikit banyaknya gambaran dalam amar putusan, namun sampai detik ini belum mengindahkan,” ujar Wawan Nur Rewa dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (26/4/2023)

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Meski demikian kata Wawan sapaan akrabnya ini menyebutkan jika laporan perbuatan melawan hukum yang semula direncanakan untuk dilaporkan beralih kepada pengrusakan.

“Kami sudah gelar serta berdiskusi bersama pihak Polres Gowa, agar laporan kami tidak tumpan tindih sehingga kami berinisiatif pada dugaan pengrusakan,

Kami juga telah melaporkan sebelumnya dugaan pengrusakan tersebut pada 2020 namun pihak Polres Gowa menghentikan dengan alasan menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap,

Dan sekarang 2023 ada tiga salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang artinya laporan kami sebelumnya sudah bisa diaktifkan kembali dan ditindaklanjuti serta memeriksa SYL dalam dugaan pengrusakan,

Yang dimana bersangkutan sekarang sudah terbukti bersalah berdasarkan tiga putusan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan ajukan permohonan kepada Kapolres Gowa untuk mengaktifkan kembali laporan kami,

“Dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak ada lagi alasan jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, dan kami siap prapradilankan Polres Gowa jika melakukan SP3,” tegas Wawan.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sulsel Bantah 86 dengan Pemakai Sabu di Bone

Sekedar diketahui, perkara ini bermula 2017 pada saat penimbunan lokasi tanah area Radio Gama di Jalan Tumanurung Raya yang diketahui milik SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Tanah yang perbatasan tembok warga perumahan Pesona Asri mengalami kerusakan yang mengakibatkan banjir saat musim hujan.

Upaya kekeluargaan telah ditempuh menurut Irsan sebagai korban, namun SYL belum membuktikan tanggung jawabnya terhadap warga hingga saat ini.

BACA JUGA :  Karyawati Disabilitas Diperkosa Bos Warung Coto Makassar

”Padahal ia telah berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ditimbul namun tidak membuahkan hasil sehingga pada akhirnya warga menempuh jalur pengadilan,” tutup Irsan.

Hingga berita ini tayang Polres Gowa enggan berkomentar, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus
Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar
Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:11 WITA

Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:20 WITA

Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WITA

Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:27 WITA

Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Berita Terbaru