Membangkang Putusan Pengadilan, SYL Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin, Wawan Nur Rewa

Kuasa Hukum Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle (Irsan) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa

Kedatangan Irsan dan Tim Kuasa Hukumnya guna melaporkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan pengrusakan, Rabu (26/4/2023) pagi.

Wawan Nur Rewa SH, Tim Kuasa Hukum Irsan saat Jumpa Pers menyampaikan, pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan membangkang atau tidak patuh dan tunduk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SYL dinilai tidak menghargai terkait putusan pengadilan, sedangkan dugaan pengrusakan akibat dampak penimbunan lokasi tanah.

“Kedatangan kami ini untuk melaporkan SYL dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dimana yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengadilan,

Kami membawa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lainnya,

Dalam isi putusan tersebut SYL dihukum untuk membayar seluruh kerugian klien kami kurang lebih Rp 625 akibat dampak perbuatannya,

“Begitulah sedikit banyaknya gambaran dalam amar putusan, namun sampai detik ini belum mengindahkan,” ujar Wawan Nur Rewa dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (26/4/2023)

BACA JUGA :  Demokrat Bantah SBY Teror Rakyat Terkait Sistem Pemilu Tertutup

Meski demikian kata Wawan sapaan akrabnya ini menyebutkan jika laporan perbuatan melawan hukum yang semula direncanakan untuk dilaporkan beralih kepada pengrusakan.

“Kami sudah gelar serta berdiskusi bersama pihak Polres Gowa, agar laporan kami tidak tumpan tindih sehingga kami berinisiatif pada dugaan pengrusakan,

Kami juga telah melaporkan sebelumnya dugaan pengrusakan tersebut pada 2020 namun pihak Polres Gowa menghentikan dengan alasan menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap,

Dan sekarang 2023 ada tiga salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang artinya laporan kami sebelumnya sudah bisa diaktifkan kembali dan ditindaklanjuti serta memeriksa SYL dalam dugaan pengrusakan,

Yang dimana bersangkutan sekarang sudah terbukti bersalah berdasarkan tiga putusan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan ajukan permohonan kepada Kapolres Gowa untuk mengaktifkan kembali laporan kami,

“Dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak ada lagi alasan jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, dan kami siap prapradilankan Polres Gowa jika melakukan SP3,” tegas Wawan.

BACA JUGA :  Pimpinan KPK Dilaporkan Kasus Pemerasan Mentan SYL

Sekedar diketahui, perkara ini bermula 2017 pada saat penimbunan lokasi tanah area Radio Gama di Jalan Tumanurung Raya yang diketahui milik SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Tanah yang perbatasan tembok warga perumahan Pesona Asri mengalami kerusakan yang mengakibatkan banjir saat musim hujan.

Upaya kekeluargaan telah ditempuh menurut Irsan sebagai korban, namun SYL belum membuktikan tanggung jawabnya terhadap warga hingga saat ini.

BACA JUGA :  15 Juta Data Diretas, LockBit Ancam Sebar Jika BSI Tak Bayar Tebusan

”Padahal ia telah berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ditimbul namun tidak membuahkan hasil sehingga pada akhirnya warga menempuh jalur pengadilan,” tutup Irsan.

Hingga berita ini tayang Polres Gowa enggan berkomentar, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA