Membangkang Putusan Pengadilan, SYL Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin, Wawan Nur Rewa

i

Kuasa Hukum Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle (Irsan) bersama Tim Kuasa
Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa

Kedatangan Irsan dan Tim Kuasa Hukumnya guna melaporkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan pengrusakan, Rabu (26/4/2023) pagi.

Wawan Nur Rewa SH, Tim Kuasa Hukum Irsan saat Jumpa Pers menyampaikan, pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan membangkang atau tidak patuh dan tunduk

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

SYL dinilai tidak menghargai terkait putusan pengadilan, sedangkan dugaan pengrusakan akibat dampak penimbunan lokasi tanah.

“Kedatangan kami ini untuk melaporkan SYL dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dimana yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengadilan,

Kami membawa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lainnya,

Dalam isi putusan tersebut SYL dihukum untuk membayar seluruh kerugian klien kami kurang lebih Rp 625 akibat dampak perbuatannya,

“Begitulah sedikit banyaknya gambaran dalam amar putusan, namun sampai detik ini belum mengindahkan,” ujar Wawan Nur Rewa dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (26/4/2023)

BACA JUGA :  Owner Dian Saraswati Disupport dr Oky, Bersinar di Tengah Skandal Skincare Berbahaya

Meski demikian kata Wawan sapaan akrabnya ini menyebutkan jika laporan perbuatan melawan hukum yang semula direncanakan untuk dilaporkan beralih kepada pengrusakan.

“Kami sudah gelar serta berdiskusi bersama pihak Polres Gowa, agar laporan kami tidak tumpan tindih sehingga kami berinisiatif pada dugaan pengrusakan,

Kami juga telah melaporkan sebelumnya dugaan pengrusakan tersebut pada 2020 namun pihak Polres Gowa menghentikan dengan alasan menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap,

Dan sekarang 2023 ada tiga salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang artinya laporan kami sebelumnya sudah bisa diaktifkan kembali dan ditindaklanjuti serta memeriksa SYL dalam dugaan pengrusakan,

Yang dimana bersangkutan sekarang sudah terbukti bersalah berdasarkan tiga putusan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan ajukan permohonan kepada Kapolres Gowa untuk mengaktifkan kembali laporan kami,

“Dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak ada lagi alasan jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, dan kami siap prapradilankan Polres Gowa jika melakukan SP3,” tegas Wawan.

BACA JUGA :  Anak Dituduh "Malukka", Orang Tua Marah, Guru Dianiaya

Sekedar diketahui, perkara ini bermula 2017 pada saat penimbunan lokasi tanah area Radio Gama di Jalan Tumanurung Raya yang diketahui milik SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Tanah yang perbatasan tembok warga perumahan Pesona Asri mengalami kerusakan yang mengakibatkan banjir saat musim hujan.

Upaya kekeluargaan telah ditempuh menurut Irsan sebagai korban, namun SYL belum membuktikan tanggung jawabnya terhadap warga hingga saat ini.

BACA JUGA :  Banjir dan Longsor Landa Kota Padang, 2 Warga Dinyatakan Hilang

”Padahal ia telah berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ditimbul namun tidak membuahkan hasil sehingga pada akhirnya warga menempuh jalur pengadilan,” tutup Irsan.

Hingga berita ini tayang Polres Gowa enggan berkomentar, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Anggota PP yang Ancam Guru dan Murid TK Pakai Senjata Tajam
Polisi Bongkar Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Pakai Es Batu
Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali
Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan
Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo
Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar
Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:18 WITA

Polisi Tangkap Dua Anggota PP yang Ancam Guru dan Murid TK Pakai Senjata Tajam

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:47 WITA

Polisi Bongkar Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Pakai Es Batu

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:25 WITA

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Senin, 10 Februari 2025 - 02:18 WITA

Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:17 WITA

Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA