Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Tak Ditahan Usai 9 Jam Diperiksa Penyidik

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase - Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon

Foto Kolase - Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon

Zonafaktualnews.com – Setelah menjalani pemeriksaan intens selama lebih dari sembilan jam, Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Rismon Sianipar.

Ketiganya menjalani pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam hari, Kamis (13/11/2025), di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan mereka.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman, Kamis malam.

Menurut Iman, keputusan tersebut bukan berarti penyidikan berhenti, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan dalam proses hukum.

Ia menjelaskan, para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik memberikan ruang untuk itu.

“Mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Kami berikan kesempatan demi keseimbangan proses penegakan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya tetap menjalani masa penahanan 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA :  Shella Saukia Ngamuk ke Doktif, Nikita Mirzani: "Kau Jangan Sok Jagoan Bawa Keluarga”

Adapun lokasi penahanan resmi ditetapkan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka diduga terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Penahanan Dinilai Dipaksakan, 50 Tokoh Pasang Badan Bela Roy Suryo-Dokter Tifa

Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Kapolda menegaskan, semua pihak yang ditetapkan tersangka diduga kuat telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi data tanpa dasar ilmiah.

“Tindakan mereka tidak ilmiah dan cenderung menyesatkan publik,” pungkas Asep.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru