Transaksi Digital Tak Lagi Bebas, Semua Pergerakan Uang Tersambung NIK dan Pajak

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto ilustrasi – Transaksi digital tersambung NIK dan Pajak

Foto ilustrasi – Transaksi digital tersambung NIK dan Pajak

Zonafaktualnews.com – Kebebasan bertransaksi secara digital di Indonesia akan segera berubah.

Pada 17 Agustus 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan merilis Payment ID, sebuah kode unik yang mengaitkan setiap transaksi keuangan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional.

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa Payment ID akan membuka jalan bagi negara untuk memantau setiap pergerakan uang digital, bahkan berpotensi menjadi alat pengawasan pajak di masa depan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba.

BACA JUGA :  Bea Cukai Berulah, Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak

Pada tahap awal, sistem ini hanya difokuskan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai agar tepat sasaran.

“Payment ID masih dalam tahap eksperimen, dengan satu skenario penggunaan yaitu mendukung penyaluran bansos non tunai yang akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky.

Payment ID memiliki tiga fungsi utama yang membuatnya berbeda dari sistem pembayaran biasa.

Pertama, menjadi kunci identifikasi profil pelaku transaksi.

Kedua, berfungsi sebagai alat otentikasi data dalam proses pembayaran.

Ketiga, menghubungkan profil pribadi warga dengan catatan transaksi yang terekam secara rinci.

Menurut Dicky, pengembangan dan penggunaan Payment ID tunduk pada ketentuan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BACA JUGA :  Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

BI menegaskan bahwa data warga tetap dijaga kerahasiaannya, meski sistem ini mampu merekam semua aktivitas keuangan secara digital.

“Data Payment ID dilindungi dan sepenuhnya mengikuti ketentuan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP,” tegasnya.

Sistem ini juga diproyeksikan menjadi pelengkap layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pengganti.

Banyak pengamat menilai Payment ID justru akan memperkuat kemampuan negara dalam melakukan analisis sektor keuangan, termasuk pemetaan profil pajak berdasarkan riwayat transaksi.

BACA JUGA :  Praktik “Berjamaah” DPR Gunakan CSR BI, Said Didu: Hancuurr Bangsa Ini!

Dengan terhubungnya setiap transaksi digital ke NIK, ke depan nyaris tidak ada lagi ruang bagi pergerakan uang yang tidak tercatat.

Bagi pemerintah, ini adalah langkah strategis menuju transparansi keuangan. Namun bagi sebagian masyarakat, ini menjadi tanda bahwa transaksi digital tak lagi bebas, karena setiap rupiah yang berpindah akan terekam, terhubung dengan identitas resmi, dan berpotensi dianalisis untuk kepentingan perpajakan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Senin, 14 September 2026 - 23:52 WITA

Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Berita Terbaru