Transaksi Digital Tak Lagi Bebas, Semua Pergerakan Uang Tersambung NIK dan Pajak

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Transaksi digital tersambung NIK dan Pajak

Foto ilustrasi – Transaksi digital tersambung NIK dan Pajak

Zonafaktualnews.com – Kebebasan bertransaksi secara digital di Indonesia akan segera berubah.

Pada 17 Agustus 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan merilis Payment ID, sebuah kode unik yang mengaitkan setiap transaksi keuangan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa Payment ID akan membuka jalan bagi negara untuk memantau setiap pergerakan uang digital, bahkan berpotensi menjadi alat pengawasan pajak di masa depan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba.

BACA JUGA :  Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?

Pada tahap awal, sistem ini hanya difokuskan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai agar tepat sasaran.

“Payment ID masih dalam tahap eksperimen, dengan satu skenario penggunaan yaitu mendukung penyaluran bansos non tunai yang akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky.

Payment ID memiliki tiga fungsi utama yang membuatnya berbeda dari sistem pembayaran biasa.

Pertama, menjadi kunci identifikasi profil pelaku transaksi.

Kedua, berfungsi sebagai alat otentikasi data dalam proses pembayaran.

Ketiga, menghubungkan profil pribadi warga dengan catatan transaksi yang terekam secara rinci.

BACA JUGA :  Dana Asing Hengkang Rp11,30 T dari Indonesia, BI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas

Menurut Dicky, pengembangan dan penggunaan Payment ID tunduk pada ketentuan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BI menegaskan bahwa data warga tetap dijaga kerahasiaannya, meski sistem ini mampu merekam semua aktivitas keuangan secara digital.

“Data Payment ID dilindungi dan sepenuhnya mengikuti ketentuan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP,” tegasnya.

Sistem ini juga diproyeksikan menjadi pelengkap layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pengganti.

Banyak pengamat menilai Payment ID justru akan memperkuat kemampuan negara dalam melakukan analisis sektor keuangan, termasuk pemetaan profil pajak berdasarkan riwayat transaksi.

BACA JUGA :  Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak, BI Sebut Masih Aman

Dengan terhubungnya setiap transaksi digital ke NIK, ke depan nyaris tidak ada lagi ruang bagi pergerakan uang yang tidak tercatat.

Bagi pemerintah, ini adalah langkah strategis menuju transparansi keuangan. Namun bagi sebagian masyarakat, ini menjadi tanda bahwa transaksi digital tak lagi bebas, karena setiap rupiah yang berpindah akan terekam, terhubung dengan identitas resmi, dan berpotensi dianalisis untuk kepentingan perpajakan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Berita Terbaru