Owner MJB Skincare Terkesan “Borro”, Ngaku Produk Tetap Laris Meski Bisa Membunuh

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Owner MJB Skincare Paramita Irfan dan Story Instagram miliknya

Foto Kolase – Owner MJB Skincare Paramita Irfan dan Story Instagram miliknya

Zonafaktualnews.com – Owner MJB Skincare asal Sidrap, Sulawesi Selatan, Paramita Irfan, terkesan “borro” atau sombong pasca tokonya digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di akun Instagram @paramitamytha, ia menulis unggahan yang seolah menantang pihak berwenang dan tak gentar meski produk yang dijual berisiko tinggi.

“Podona kasi tappa-tappamu mau jatuhkan brandku, oh dak mempan sygg testi yg berbicara dan personal branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik,” tulis Paramita dalam story unggahannya di Instagram dalam bahasa Bugis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika diterjemahkan story unggahan yang telah dihapusnya tersebut artinya, “Percuma mau jatuhkan brandku. Walaupun di kemasannya tertulis produk ini bisa membunuhmu, tetap akan dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin, disebut-sebut malah bikin brandku makin naik.”

Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum dan menjamin perlakuan hukum yang adil.

BACA JUGA :  6 Kabupaten di Sulsel Darurat Longsor dan Banjir

“Kami berpedoman pada asas hukum yang berlaku, untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Yang terpenting adalah melindungi masyarakat dari obat dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat serta berisiko terhadap kesehatan,” ujar Yosef beberapa waktu lalu.

Yosef menambahkan bahwa BBPOM Makassar masih memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih tetap lakukan proses sesuai ketentuan hukum,” sebutnya.

BPOM Makassar menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal hasil operasi penindakan di Sidrap, Sulawesi Selatan. (Ist)
BPOM Makassar menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal hasil operasi penindakan di Sidrap, Sulawesi Selatan. (Ist)

Seperti diketahui, PPNS BPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan terhadap toko Paramita di Kabupaten Sidrap.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 pcs, dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.

BACA JUGA :  BPOM Makassar Sampling Kosmetik RD Viral, Situs Gangguan, Owner Akui Tak Tau SOP

Selain menjual, pemilik juga diduga memproduksi kosmetik secara mandiri menggunakan peralatan sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.

Beberapa produk yang ditemukan antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting, yang setelah diuji terbukti mengandung merkuri.

Yosef menjelaskan, sebagian besar produk yang diamankan merupakan produk impor ilegal dari Thailand dengan klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, hingga Precious Skin AC Touch Up Mask:

“Produk-produk itu tidak dipajang terbuka, disembunyikan di bawah laci kasir dan rak belakang. Artinya, pemilik tahu kalau barangnya dilarang diperjualbelikan,” jelas Yosef.

Yosef menambahkan, produk tanpa izin edar belum melalui evaluasi mutu dan keamanan sehingga berisiko tinggi bagi konsumen.

BACA JUGA :  Owner MJB Tersangka Kasus Obat Pelangsing, BPOM Pastikan Jerat Kosmetik Merkuri

Selain itu, masuknya produk ilegal juga menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Namun, pemilik toko belum bisa diperiksa karena saat operasi berlangsung tidak berada di tempat. Informasi terakhir, yang bersangkutan masih berada di luar negeri untuk pengobatan,” ungkap Yosef.

BPOM Makassar menegaskan tetap akan memanggil pemilik toko untuk pendalaman perkara lebih lanjut.

Sementara itu, Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati yang pernah terjerat kasus serupa, menekankan bahwa unggahan Paramita harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada diskriminasi serta pembedaan dalam penegakan hukum. Due process of law harus dijalankan oleh seluruh aparatur penegak hukum,” kata Ida, Sabtu (8/11/2025).

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Serang Warga dan TNI di Tambang Emas Ketapang, 26 WNA China Sontoloyo Ditangkap
Heboh, Guru SMA dan Pemuda di Padang Dipergoki “Adu Pedang” di Toilet Masjid
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara
LAKSUS Minta APH Selidiki Lahan Milik Eks Pejabat Pemkot Makassar di Untia
Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Dinanti, Serikat Pekerja Curigai Ada Buying Time Politik
Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:26 WITA

Serang Warga dan TNI di Tambang Emas Ketapang, 26 WNA China Sontoloyo Ditangkap

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:25 WITA

Heboh, Guru SMA dan Pemuda di Padang Dipergoki “Adu Pedang” di Toilet Masjid

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WITA

Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WITA

Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:47 WITA

TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Berita Terbaru