Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penetapan tersangka aksi unjuk rasa pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Konferensi pers Polda Sulsel terkait penetapan tersangka aksi unjuk rasa pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung tindak pidana di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Penetapan ini termasuk 11 anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, tersangka terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. “

Proses pengembangan perkara masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Didik.

Rincian tersangka berdasarkan lokasi kejadian adalah sebagai berikut:

Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).

Pos Lantas Polrestabes Makassar & Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Konser Merajai Pasar Sulsel, Bea Cukai Sulbagsel Tidur

Hasutan via media sosial (1 orang): ZM (22).

Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).

Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).

Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).

Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain batu, bambu, besi, sekop, telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, kendaraan bermotor, kulkas, mesin ATM, uang tunai Rp36.900.000, serta alat-alat pendukung pencurian ATM.

BACA JUGA :  Skandal Kosmetik Ilegal, Dirkrimsus Polda Sulsel Blokir WA Wartawan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan UU Perlindungan Anak bagi tersangka anak di bawah umur.

“Kami menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses pengembangan perkara masih berlangsung, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Didik Supranoto.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Berita Terbaru