Tebar Fitnah, Tolak Klarifikasi, 3 Media di Gowa Dilaporkan Termasuk Ketum Labraki

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S saat selesai melapor di polda sulsel

Budiman S saat selesai melapor di polda sulsel

Zonafaktualnews.comBudiman S. (59), warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, resmi melaporkan tiga media online asal Gowa ke Polda Sulsel pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ketiga media tersebut dituding menyebarkan informasi yang dinilai fitnah serta menolak memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam laporan tersebut, Budiman juga menyertakan nama Ketua Umum salah satu LSM, yakni LSM Labraki, yang diduga turut menyebarkan narasi yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiman mengungkapkan bahwa sejumlah media telah memuat pemberitaan sepihak mengenai dirinya, termasuk tuduhan terkait kepemilikan senjata api dan dugaan sebagai pembunuh bayaran.

Budiman menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.

“Tulisan mereka tidak pernah dikonfirmasi ke saya. Bahkan saat saya ajukan hak jawab secara resmi, tidak ada satu pun yang merespons. Ini jelas bentuk pembunuhan karakter,” ujar Budiman kepada wartawan.

BACA JUGA :  Akor, Labraki, dan Perak Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Kematian Ojol

Budiman juga mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada ketiga media tersebut, namun suratnya dikembalikan karena tidak ditemukan alamat redaksi yang jelas.

Tiga media yang dilaporkan adalah indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.

Ketiganya dinilai tidak mencantumkan alamat redaksi dan identitas penanggung jawab sebagaimana diatur dalam regulasi pers.

Selain media, Budiman menyebut sejumlah individu dari kalangan LSM yang diduga turut menyebarkan informasi menyesatkan. Salah satunya adalah Ketua Umum LSM Labraki, yang dianggap ikut bertanggung jawab menyebarkan konten bermuatan fitnah.

Abaikan Hak Jawab, Langgar Etika Pers

Surat laporan ditujukan ke Dewan Pers
Surat laporan ditujukan ke Dewan Pers
Somasi dan Permintaan Hak Jawab dikembalikan oleh Pos Indonesia lantaran alamat tak jelas
Somasi dan Permintaan Hak Jawab dikembalikan oleh Pos Indonesia lantaran alamat tak jelas

Budiman menyayangkan sikap media-media tersebut yang tidak memenuhi kewajiban untuk memuat hak jawab.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Padahal, menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008.

“Berbeda dengan media seperti forummakassarinfo.com dan makassar.satu, dan suara.co.id, justru menunjukkan sikap profesional. Mereka merespons surat hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf. Tapi tiga media ini tetap diam, seolah tak peduli pada etika,” jelasnya.

Laporan Budiman telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP).

Budiman berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan menjadi pelajaran bagi media lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi.

Sorotan terhadap Media Abal-abal

Kasus ini menyoroti maraknya media daring tanpa identitas redaksi yang jelas. Banyak media digital yang tidak mencantumkan struktur organisasi, alamat kantor, bahkan nama penanggung jawab.

BACA JUGA :  Heboh, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Membengkak di Sungai Je'neberang

Seorang pemerhati media dari Makassar menyatakan, media semacam ini menjadi ancaman terhadap kredibilitas informasi di ruang publik.

“Banyak yang mengaku media, padahal tak memahami dasar-dasar jurnalistik. Tidak ada proses verifikasi, tidak jelas redaksinya, dan mengabaikan hak jawab,” ujarnya.

Budiman menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan bentuk perlindungan atas nama baik yang telah dicemarkan melalui pemberitaan yang tidak faktual dan tidak berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait namun tidak mendapatkan respons.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru