Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga rampas motor warga secara paksa

Foto ilustrasi – Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga rampas motor warga secara paksa

Zonafaktualnews.com – Oknum Debt Collector (DC) PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga merampas kendaraan milik warga, Supriadi, secara paksa tanpa prosedur resmi.

Warga yang berdomisili di Karuwisi Utara, Adipura 1, 3C, Kota Makassar itu mengaku mengalami tindakan arogan oknum debt collector saat sedang bekerja di Jalan Seruni, Kecamatan Panakkukang.

Supriadi menyebut oknum debt collector tersebut datang dengan nada tinggi dan bertindak kasar.

“Saya tidak menolak membayar, hanya minta waktu. Tapi mereka langsung datang, bicara keras, bahkan sempat mengancam kalau saya tidak serahkan motor,” ungkap Supriadi, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, oknum debt collector tersebut tidak menunjukkan surat penarikan resmi dari pihak leasing sebelum mengambil kendaraan tersebut. Tindakan itu membuat Supriadi merasa trauma dan dilecehkan.

“Harusnya mereka punya etika dan prosedur. Bukan datang marah-marah dan merampas barang seenaknya. Saya sudah konsultasi ke pihak kepolisian dan berencana melapor secara resmi,” tegasnya.

Surat penyelesaian utang
Surat penyelesaian utang

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan sewenang-wenang dalam proses penagihan terhadap debitur.

BACA JUGA :  Bank Sulselbar Barru Ogah Keterbukaan Publik, Penggunaan Dana CSR Ditutup-tutupi

Selain itu, tindakan seperti yang dialami Supriadi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat tindakan yang merugikan, termasuk intimidasi atau pengambilan barang secara paksa tanpa prosedur sah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT KB Finansia Multi Finance yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 085 *** *** 020 (debt collector) belum memberikan tanggapan resmi.

BACA JUGA :  Perang Petasan Pecah di 2 Wilayah Makassar, Maccini Heboh Busur Vs Petasan

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Berita Terbaru