Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga rampas motor warga secara paksa

Foto ilustrasi – Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga rampas motor warga secara paksa

Zonafaktualnews.com – Oknum Debt Collector (DC) PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga merampas kendaraan milik warga, Supriadi, secara paksa tanpa prosedur resmi.

Warga yang berdomisili di Karuwisi Utara, Adipura 1, 3C, Kota Makassar itu mengaku mengalami tindakan arogan oknum debt collector saat sedang bekerja di Jalan Seruni, Kecamatan Panakkukang.

Supriadi menyebut oknum debt collector tersebut datang dengan nada tinggi dan bertindak kasar.

“Saya tidak menolak membayar, hanya minta waktu. Tapi mereka langsung datang, bicara keras, bahkan sempat mengancam kalau saya tidak serahkan motor,” ungkap Supriadi, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, oknum debt collector tersebut tidak menunjukkan surat penarikan resmi dari pihak leasing sebelum mengambil kendaraan tersebut. Tindakan itu membuat Supriadi merasa trauma dan dilecehkan.

“Harusnya mereka punya etika dan prosedur. Bukan datang marah-marah dan merampas barang seenaknya. Saya sudah konsultasi ke pihak kepolisian dan berencana melapor secara resmi,” tegasnya.

Surat penyelesaian utang
Surat penyelesaian utang

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan sewenang-wenang dalam proses penagihan terhadap debitur.

BACA JUGA :  Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Selain itu, tindakan seperti yang dialami Supriadi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat tindakan yang merugikan, termasuk intimidasi atau pengambilan barang secara paksa tanpa prosedur sah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT KB Finansia Multi Finance yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 085 *** *** 020 (debt collector) belum memberikan tanggapan resmi.

BACA JUGA :  Dapatkan Promo Terbaik! Es Campur dan Chocolate Banana Hadir di Swiss-Belinn Panakkukang

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WITA

Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Berita Terbaru