Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu di Wajo, Sabu 101,7 Gram Disita

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Wajo

Foto Ilustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Wajo

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Wajo.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/2/2025), tim kepolisian mengamankan seorang pria berinisial FM (48) dan menyita barang bukti sabu seberat 101,7 gram.

Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi dari Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FM ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

BACA JUGA :  Soal Rokok Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sulsel : Akan Kami Tindaklanjuti

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FM,” ujar AKP Rudi kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Awalnya, saat digeledah di lokasi pertama, polisi tidak menemukan barang bukti.

Namun, pemeriksaan ponsel milik FM mengungkapkan percakapan mencurigakan dengan seseorang bernama Araa’e melalui WhatsApp.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Dari percakapan itu, diketahui FM diarahkan untuk mengambil sabu yang disimpan di bawah tiang papan bicara di Desa Passeloreng.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 101,7 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo warna coklat sebagai barang bukti komunikasi dalam transaksi narkoba.

Akibat perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Peredaran 6,7 Kilogram Sabu

Pelaku terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Polda Sulsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru