Soal Rokok Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sulsel : Akan Kami Tindaklanjuti

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:55 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

GRB Resmi Laporkan Bos Rokok Ilegal Merek Joss Mild di Ditreskrimsus Polda Sulsel

GRB Resmi Laporkan Bos Rokok Ilegal Merek Joss Mild di Ditreskrimsus Polda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus rokok ilegal merek Joss Mild akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel usai dikuliti dengan pemberitaan.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Muh Jufri Natsir yang menghubungi langsung media ini.

“Akan kami tindaklanjuti,” ujar Jufri Natsir melalui by Phone, Kamis (27/7/2023)

Kendati begitu, Gema Rakyat Bersatu (GRB) meminta proses kasus tersebut dipercepat

“Pelaku harus ditangkap, jangan sampai PHP atau hanya anging surga” kata Ketua Umum GRB Risdianto.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Mucikari di Makassar, Patok Tarif Kencan SPG Bali hingga Rp 10 Juta

Risdianto mengatakan, jika Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi

“Tentu kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Polda Sulsel” terangnya

GRB berharap agar Polda Sulsel jangan mau di prank lagi oleh bos AFM Group bernama Rusdi itu.

“Prank di sini suka berjanji, ngerjain dan beralasan bahwa tengah berduka” katanya

BACA JUGA :  Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Diungkap Polisi

Bukti yang lebih menguatkan lagi, kata Risdianto bos rokok ilegal yang bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Jadi barang bukti ada dan juga pengakuan Rusdi itu sendiri. Juga adanya SPG 7 orang yang dperkerjakan menjual rokok ilegal” bebernya

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

BACA JUGA :  Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WITA

Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA