Soal Rokok Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sulsel : Akan Kami Tindaklanjuti

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:55 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Soal Rokok Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sulsel : Akan Kami Tindaklanjuti

GRB Resmi Laporkan Bos Rokok Ilegal Merek Joss Mild di Ditreskrimsus Polda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus rokok ilegal merek Joss Mild akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel usai dikuliti dengan pemberitaan.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Muh Jufri Natsir yang menghubungi langsung media ini.

“Akan kami tindaklanjuti,” ujar Jufri Natsir melalui by Phone, Kamis (27/7/2023)

Kendati begitu, Gema Rakyat Bersatu (GRB) meminta proses kasus tersebut dipercepat

“Pelaku harus ditangkap, jangan sampai PHP atau hanya anging surga” kata Ketua Umum GRB Risdianto.

BACA JUGA :  Heboh! Oknum Polisi di Maros Tersandung Video Mesum dengan Istri-istri Orang

Risdianto mengatakan, jika Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi

“Tentu kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Polda Sulsel” terangnya

GRB berharap agar Polda Sulsel jangan mau di prank lagi oleh bos AFM Group bernama Rusdi itu.

“Prank di sini suka berjanji, ngerjain dan beralasan bahwa tengah berduka” katanya

BACA JUGA :  AA NN Glow Ilegal Menjamur di Media Sosial

Bukti yang lebih menguatkan lagi, kata Risdianto bos rokok ilegal yang bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Jadi barang bukti ada dan juga pengakuan Rusdi itu sendiri. Juga adanya SPG 7 orang yang dperkerjakan menjual rokok ilegal” bebernya

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

BACA JUGA :  Mira Hayati Diperlakukan Berbeda, Netizen Soroti Kasus Vanessa Angel yang Hamil Tetap Ditahan

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas
Perang Kelompok di Ablam Makassar Telan Korban, Pria Cari Cucu Malah Tewas
Sengkarut Tim Pemenangan DPR RI Berujung Sidang, Istri Eks Ketua Tim Didakwa