Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus rokok ilegal merek Joss Mild akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel usai dikuliti dengan pemberitaan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Muh Jufri Natsir yang menghubungi langsung media ini.
“Akan kami tindaklanjuti,” ujar Jufri Natsir melalui by Phone, Kamis (27/7/2023)
Kendati begitu, Gema Rakyat Bersatu (GRB) meminta proses kasus tersebut dipercepat
“Pelaku harus ditangkap, jangan sampai PHP atau hanya anging surga” kata Ketua Umum GRB Risdianto.
Risdianto mengatakan, jika Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi
“Tentu kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Polda Sulsel” terangnya
GRB berharap agar Polda Sulsel jangan mau di prank lagi oleh bos AFM Group bernama Rusdi itu.
“Prank di sini suka berjanji, ngerjain dan beralasan bahwa tengah berduka” katanya
Bukti yang lebih menguatkan lagi, kata Risdianto bos rokok ilegal yang bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.
“Jadi barang bukti ada dan juga pengakuan Rusdi itu sendiri. Juga adanya SPG 7 orang yang dperkerjakan menjual rokok ilegal” bebernya
Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda
Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;
“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya
(Tim)