Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Sulawesi Selatan

Logo Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) meminta Polda Sulsel dan BPOM untuk segera memberantas peredaran produk skincare ‘ilegal’ yang semakin marak di Sulawesi Selatan.

Tiga brand yang disorot, yakni SYR Glowing, SW Glow’s, dan RD Viral, diduga tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan berbahaya.

Ketua F-KRB, Muh. Darwis, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dr. Oky Pratama, ketiga brand tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Bahkan, mereka disebut hanya mencantumkan nomor BPOM palsu untuk mengelabui konsumen.

“Banyak masyarakat yang tertipu karena kemasan dan promosi yang menyesatkan. Padahal, keamanan produk ini sangat diragukan,” ujar Darwis dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Desak Kepolisian dan BPOM Bertindak

Darwis menegaskan bahwa para pemilik brand skincare ‘ilegal’ ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk ilegal mereka di berbagai platform media sosial.

Oleh karena itu, F-KRB mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kombes Pol Dedi Supriyadi, untuk segera menindak tegas para pelaku.

BACA JUGA :  LPRI Minta Akun Medsos Owner Kosmetik Ilegal Harus Diblokir

“Pak Dedi memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum. Kami berharap beliau tidak tinggal diam,” kata Darwis.

Selain itu, BPOM juga diminta untuk lebih aktif dalam melakukan patroli siber guna mengawasi peredaran produk ilegal di e-commerce dan media sosial.

“Bukan hanya produsennya yang harus ditindak, tetapi juga akun-akun yang menjual produk ini. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban dari produk ilegal ini,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Joss Mild Beredar Kencang di Makassar

Menurut Darwis, aturan terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pelaku yang mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 106 dan Pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami berharap aparat hukum bertindak cepat agar ada efek jera bagi pelaku. Produk ilegal harus ditarik dari pasaran dan penjualnya diproses hukum,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Nikmatnya Biji “Peler”mu
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Selingkuh “Cokko-cokko”
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak
Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:18 WITA

Nikmatnya Biji “Peler”mu

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:27 WITA

Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:39 WITA

Selingkuh “Cokko-cokko”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Nikmatnya Biji “Peler”mu

Kamis, 9 Jul 2026 - 03:18 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Selingkuh “Cokko-cokko”

Rabu, 8 Jul 2026 - 00:39 WITA