Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Rabu, 5 Maret 2025 - 02:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Sulawesi Selatan

Logo Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) meminta Polda Sulsel dan BPOM untuk segera memberantas peredaran produk skincare ‘ilegal’ yang semakin marak di Sulawesi Selatan.

Tiga brand yang disorot, yakni SYR Glowing, SW Glow’s, dan RD Viral, diduga tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan berbahaya.

Ketua F-KRB, Muh. Darwis, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dr. Oky Pratama, ketiga brand tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Bahkan, mereka disebut hanya mencantumkan nomor BPOM palsu untuk mengelabui konsumen.

BACA JUGA :  Viral, Karo Ops Polda Sulsel “Senggol” Wajah Pendemo Pakai Tangan

“Banyak masyarakat yang tertipu karena kemasan dan promosi yang menyesatkan. Padahal, keamanan produk ini sangat diragukan,” ujar Darwis dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Desak Kepolisian dan BPOM Bertindak

Darwis menegaskan bahwa para pemilik brand skincare ‘ilegal’ ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk ilegal mereka di berbagai platform media sosial.

Oleh karena itu, F-KRB mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kombes Pol Dedi Supriyadi, untuk segera menindak tegas para pelaku.

“Pak Dedi memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum. Kami berharap beliau tidak tinggal diam,” kata Darwis.

BACA JUGA :  Temuan BPK di RS UPT Vertikal Makassar Jadi Alarm Bahaya, KPK Jangan Diam

Selain itu, BPOM juga diminta untuk lebih aktif dalam melakukan patroli siber guna mengawasi peredaran produk ilegal di e-commerce dan media sosial.

“Bukan hanya produsennya yang harus ditindak, tetapi juga akun-akun yang menjual produk ini. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban dari produk ilegal ini,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Menurut Darwis, aturan terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan.

BACA JUGA :  Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Pelaku yang mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 106 dan Pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami berharap aparat hukum bertindak cepat agar ada efek jera bagi pelaku. Produk ilegal harus ditarik dari pasaran dan penjualnya diproses hukum,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WITA

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Berita Terbaru