Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Sulawesi Selatan

Logo Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) meminta Polda Sulsel dan BPOM untuk segera memberantas peredaran produk skincare ‘ilegal’ yang semakin marak di Sulawesi Selatan.

Tiga brand yang disorot, yakni SYR Glowing, SW Glow’s, dan RD Viral, diduga tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan berbahaya.

Ketua F-KRB, Muh. Darwis, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dr. Oky Pratama, ketiga brand tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Bahkan, mereka disebut hanya mencantumkan nomor BPOM palsu untuk mengelabui konsumen.

“Banyak masyarakat yang tertipu karena kemasan dan promosi yang menyesatkan. Padahal, keamanan produk ini sangat diragukan,” ujar Darwis dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Desak Kepolisian dan BPOM Bertindak

Darwis menegaskan bahwa para pemilik brand skincare ‘ilegal’ ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk ilegal mereka di berbagai platform media sosial.

Oleh karena itu, F-KRB mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kombes Pol Dedi Supriyadi, untuk segera menindak tegas para pelaku.

BACA JUGA :  Ladang Ganja 1 Hektare di Bone Digerebek, 2 Orang Dicokok

“Pak Dedi memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum. Kami berharap beliau tidak tinggal diam,” kata Darwis.

Selain itu, BPOM juga diminta untuk lebih aktif dalam melakukan patroli siber guna mengawasi peredaran produk ilegal di e-commerce dan media sosial.

“Bukan hanya produsennya yang harus ditindak, tetapi juga akun-akun yang menjual produk ini. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban dari produk ilegal ini,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

BACA JUGA :  BPOM Beberkan Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Menurut Darwis, aturan terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pelaku yang mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 106 dan Pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami berharap aparat hukum bertindak cepat agar ada efek jera bagi pelaku. Produk ilegal harus ditarik dari pasaran dan penjualnya diproses hukum,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong
Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam
Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:27 WITA

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WITA

Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WITA

Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:49 WITA

Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Berita Terbaru