Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Rabu, 5 Maret 2025 - 02:28 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Logo Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) meminta Polda Sulsel dan BPOM untuk segera memberantas peredaran produk skincare ‘ilegal’ yang semakin marak di Sulawesi Selatan.

Tiga brand yang disorot, yakni SYR Glowing, SW Glow’s, dan RD Viral, diduga tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan berbahaya.

Ketua F-KRB, Muh. Darwis, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dr. Oky Pratama, ketiga brand tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Bahkan, mereka disebut hanya mencantumkan nomor BPOM palsu untuk mengelabui konsumen.

BACA JUGA :  Temuan BPK di RS UPT Vertikal Makassar Jadi Alarm Bahaya, KPK Jangan Diam

“Banyak masyarakat yang tertipu karena kemasan dan promosi yang menyesatkan. Padahal, keamanan produk ini sangat diragukan,” ujar Darwis dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Desak Kepolisian dan BPOM Bertindak

Darwis menegaskan bahwa para pemilik brand skincare ‘ilegal’ ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk ilegal mereka di berbagai platform media sosial.

Oleh karena itu, F-KRB mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kombes Pol Dedi Supriyadi, untuk segera menindak tegas para pelaku.

“Pak Dedi memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum. Kami berharap beliau tidak tinggal diam,” kata Darwis.

BACA JUGA :  Aipda ZF Telantarkan Istri dan Anak Diadukan ke Propam Polda Sulsel

Selain itu, BPOM juga diminta untuk lebih aktif dalam melakukan patroli siber guna mengawasi peredaran produk ilegal di e-commerce dan media sosial.

“Bukan hanya produsennya yang harus ditindak, tetapi juga akun-akun yang menjual produk ini. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban dari produk ilegal ini,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Menurut Darwis, aturan terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan.

BACA JUGA :  LPRI Minta Akun Medsos Owner Kosmetik Ilegal Harus Diblokir

Pelaku yang mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 106 dan Pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami berharap aparat hukum bertindak cepat agar ada efek jera bagi pelaku. Produk ilegal harus ditarik dari pasaran dan penjualnya diproses hukum,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:28 WITA

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Berita Terbaru