Jaringan Internasional Terendus, Polrestabes Makassar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib (Ist)

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib (Ist)

Zonafaktualnews.comPolrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pria yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba lintas Sulsel.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 3,32 kilogram.

“Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram. Tersangkanya ada tiga orang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku berinisial NS, AB, dan NR. Polisi lebih dulu menangkap NS dan AB di Makassar, kemudian mengamankan NR di Parepare pada Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Ngajib menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Sulsel.

Meski demikian, ada indikasi bahwa jaringan ini terhubung dengan pemasok narkoba dari luar negeri.

“Dari hasil sementara, ini jaringan nasional. Namun, kami juga mendapat informasi yang mengarah pada jaringan internasional,” ungkap Ngajib.

Ngajib menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.

BACA JUGA :  Bak Film Laga, Polisi Vs Pengedar Sabu Duel di Tumpukan Sampah

Salah satu pelaku bertindak sebagai kurir sekaligus bandar, yang mengedarkan sabu di berbagai wilayah, termasuk Makassar dan Parepare.

“Ini ada yang bertindak sebagai kurir dan bandar. Mereka mengedarkan di Makassar dan beberapa wilayah lain di Sulawesi,” jelasnya.

Selain itu, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN dan DN.

BACA JUGA :  Terungkap Oknum Guru Ngaji di TPA Babussalam Makassar Akui Perbuatannya

“Ada dua orang DPO yang masih kami kejar,” tambah Ngajib.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polrestabes Makassar terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang sindikat ini.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru