Buntut Jokowi, Gibran Enteng Langgar Aturan Kampanye

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut Jokowi, Gibran Enteng Langgar Aturan Kampanye

Buntut Jokowi, Gibran Enteng Langgar Aturan Kampanye

Zonafaktualnews.com – Wartawan senior Muchlis A Rofik menilai cawapres 02 Gibran enteng langgar aturan kampanye.

Hal itu terjadi, karena buntut Presiden Jokowi, sehingga ia merasa sekarang yang sedang dilawan capres 01 Anies Baswedan dan capres 03  Ganjar Pranowo adalah ayah Gibran.

“Anies dan Ganjar tidak sedang ngelawan Prabowo. Kalau Prabowo, pelanggaran massif begini gak akan terjadi,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anies dan Ganjar sedang melawan Jokowi. Karena Jokowi lah, Gibran enteng dan bolak balik melanggar kek gini,” ungkapnya.

Sebagai kepala negara, Muchlis menilai, Jokowi bisa membuat lembaga di permintah tunduk.

BACA JUGA :  Megawati Minta Hak Angket Bukan untuk Makzulkan Jokowi

“Bawaslu gak akan berani. KPU gak akan berani. Polisi-TNI gak akan berani. DPR mesti makzulkan Jokowi,” ujarnya dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (13/1/2023).

Untuk diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Ambon.

Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw mengatakan terdapat keterlibatan sejumlah perangkat desa pada safari politik Gibran di Ambon

BACA JUGA :  Jokowi Pemimpin Butut

Dalam laporan tersebut ditemukan 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang berdasarkan laporan hasil pengawasan.

Tak hanya itu, Bawaslu Maluku juga menerima laporan adanya pertemuan di sebuah hotel antara Gibran dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa dari Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.

Samsun mengatakan laporan tersebut adalah dugaan awal yang akan dibawa ke rapat pleno anggota.

BACA JUGA :  Proyek IKN di Ujung Tanduk Terancam Terbengkalai

Namun dugaan awal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye jika merujuk pada aturan.

“Kami masih harus pleno lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil,

Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran. Kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”
Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden
Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN
Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WITA

JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Minggu, 12 April 2026 - 03:13 WITA

Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden

Rabu, 1 April 2026 - 16:37 WITA

Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:32 WITA

Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?

Berita Terbaru