Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visual dibuat dengan AI Opal

Visual dibuat dengan AI Opal

Zonafaktualnews.com – Praktik lancung di sektor pertambangan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali telanjang.

Dugaan kongkalikong dan penyelewengan komoditas BBM bersubsidi kini menyeruak dan memantik kecaman publik.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan, agar tidak tinggal diam dan mengusut tuntas dugaan penggunaan solar subsidi untuk aktivitas industri pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik haram ini disebut-sebut berjalan mulus karena berlindung di balik tameng legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di kawasan Kaluku, Desa Punakarya, Kecamatan Tanralili.

Desakan itu muncul setelah beredarnya informasi mengenai kendaraan operasional hingga alat berat tambang yang diduga menggunakan solar subsidi untuk mendukung aktivitas pengerukan material.

BACA JUGA :  Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Padahal, jika merujuk pada regulasi negara, BBM bersubsidi mutlak diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kecil dan sektor-sektor produktif tertentu, bukan untuk memikul biaya operasional kegiatan industri pertambangan skala besar.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari aktivis pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai dugaan penyalahgunaan solar subsidi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan negara dan memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

Guna membongkar kedok yang digunakan oleh korporasi tambang tersebut, Kejaksaan didesak segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh dokumen logistik perusahaan.

BACA JUGA :  Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Jalur distribusi pasokan solar yang masuk ke area tambang di wilayah Maros harus ditelusuri tanpa pandang bulu.

“Kalau benar ada tambang yang menikmati solar subsidi dengan berlindung di balik IUP OP, maka ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat harus menelusuri faktur pembelian BBM dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar salah satu aktivis, Minggu (17/5/2026).

Aroma penyimpangan ini disinyalir tidak hanya melibatkan internal sepihak dari korporasi tambang.

Aparat penegak hukum juga didorong untuk memeriksa SPBU serta agen penyalur resmi di lapangan yang diduga kuat menjadi hulu mengalirnya solar subsidi ke sektor industri tersebut.

BACA JUGA :  Songkok Putih Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Maros

Dugaan permainan distribusi BBM subsidi itu dinilai berpotensi melibatkan banyak pihak apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan transparan.

Kini, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kejaksaan dan aparat terkait agar segera melakukan penyelidikan resmi demi mencegah penyalahgunaan subsidi negara yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.

 

(Oda | Editor : Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA