Ringkasan
Polisi mengungkap kasus perampokan sopir truk di Maros. Tiga pelaku ditangkap, dua dilumpuhkan saat pengembangan, dengan barang bukti berupa uang, ponsel, dan kendaraan pelaku berhasil diamankan.
Zonafaktualnews.com – Polisi menggulung kasus perampokan yang menimpa seorang sopir truk ekspedisi di Kabupaten Maros.
Tiga terduga pelaku telah diamankan, sementara dua di antaranya mendapat tindakan tegas dan terukur karena diduga melakukan perlawanan saat proses pengembangan perkara.
Peristiwa ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Maros–Bantimurung, Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung, pada 20 Mei 2026.
Korban saat itu tengah beristirahat di dalam truk yang diparkir di pinggir jalan sambil menunggu bengkel di sekitar lokasi buka.
Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi kendaraan korban dalam kondisi situasi yang lengah, lalu melakukan ancaman menggunakan senjata tajam dan busur panah.
“Saat korban sedang beristirahat, dua pelaku datang menghampiri kendaraan korban. Pelaku kemudian membuka pintu kendaraan dan mengancam korban menggunakan busur panah dan badik,
Karena merasa takut dan terancam, korban menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ahmad, Selasa (2/6/2026).
- Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
- Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
- Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
- Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
- Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Maros untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, aparat akhirnya mengantongi identitas para terduga pelaku hingga dilakukan penangkapan di wilayah Makassar dan Gowa pada 30 Mei 2026.
Tiga orang masing-masing berinisial T (24), R (27), dan A (24) berhasil diamankan dalam operasi yang turut melibatkan jajaran Sat Reskrim Polres Maros bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Dalam proses pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, dua pelaku berinisial T dan R diduga melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri. Setelah diberikan peringatan sesuai prosedur namun tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam milik korban, serta dua file video yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Ahmad menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Maros.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Maros dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tutupnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lainnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















