Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

Advokat dan Tenaga Ahli DPR-RI, Muh Aqil Al Waris, S.H.

Di negeri ini, hukum sering kali tidak hanya berbicara tentang benar atau salah. Ia juga berbicara tentang waktu, momentum, dan dalam banyak kasus kepentingan.

Karena itu, setiap kali  seorang pejabat publik terseret perkara hukum, publik hampir selalu terbelah pada satu pertanyaan klasik: ini penegakan hukum, atau kriminalisasi?

Ambil contoh kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Dalam perkara pembunuhan yang mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia, publik melihat bagaimana hukum akhirnya ditegakkan secara terbuka, bahkan terhadap jenderal aktif. Banyak yang menyebut ini  sebagai momentum kebangkitan supremasi hukum.

Namun, di saat yang sama, kasus ini juga  membuka tabir tentang bagaimana kekuasaan internal bisa berupaya mengendalikan narasi dan proses hukum di tahap awal.

Pertanyaannya: jika tidak viral, apakah penegakan hukum akan tetap seprogresif itu Kasus lain dapat dilihat pada penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi  Pemberantasan Korupsi. Secara normatif, langkah tersebut adalah bagian dari pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  PERMAHI Apresiasi Langkah Tegas Polres Aceh Timur Jaga Keamanan Selama Ramadan

Namun secara politik, timing penindakan yang beririsan dengan dinamika kekuasaan  dan posisi partai politik memunculkan spekulasi liar: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada variabel politik yang ikut bermain? Di sinilah problem klasik itu muncul kembali ketika hukum tidak cukup dibaca dari teks, tetapi juga dari konteks.

Belum lagi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap aktivis dan warga yang kritis. Banyak kasus di mana pasal-pasal karet UU ITE digunakan untuk menjerat ekspresi publik. Dalam beberapa perkara, pelapor justru berasal dari lingkar kekuasaan atau pihak yang memiliki akses terhadap instrumen hukum. Maka wajar jika publik bertanya: apakah  hukum sedang melindungi, atau justru membungkam?

Sebagai advokat, saya melihat bahwa garis pembeda antara kriminalisasi dan penegakan hukum tidak terletak pada hasil akhir, melainkan pada prosesnya.

Ketika prosedur dilompati, alat bukti dipaksakan, atau penetapan tersangka dilakukan secara prematur, maka di situlah benih kriminalisasi mulai tumbuh.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum Dipertanyakan, “Sadbor” Dijerat, Artis Bebas Melenggang?

Sebaliknya, ketika proses berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara publik, maka di situlah hukum menemukan legitimasinya.

Namun sebagai bagian dari ekosistem legislatif, saya juga melihat problemnya lebih struktural. Kita belum sepenuhnya memiliki desain kelembagaan yang benar-benar kebal dari intervensi kekuasaan.

Reformasi hukum sering kali berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi abai terhadap integritas aparat dan budaya hukum. Akibatnya, hukum tetap mudah “ditarik” ke sana  kemari, tergantung siapa yang memegang kendali.

Di titik ini, saya mengambil posisi yang tegas: tidak semua pejabat yang diproses hukum adalah korban kriminalisasi. Tetapi juga tidak semua proses hukum bisa serta-merta dianggap suci dari kepentingan.

Di antara dua ekstrem itu, ada wilayah abu-abu yang harus kita baca dengan nalar  kritis bukan dengan loyalitas politik.

Personal branding saya sebagai advokat muda sederhana: berpihak pada hukum yang bersih, bukan pada kekuasaan yang membungkus hukum.

BACA JUGA :  Oalah, Anggota DPR RI Minta Kejagung Jangan Bertindak Zalim dengan Koruptor

Karena itu, kritik terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari upaya menjaga  agar negara tetap berjalan di rel konstitusinya.

Pada akhirnya, hukum harus berdiri sebagai panglima bukan sebagai alat. Jika hukum bisa dipakai untuk menjatuhkan, maka suatu saat ia juga bisa dipakai untuk melindungi yang salah. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

Jadi, kriminalisasi atau penegakan hukum? Jawabannya tidak selalu hitam-putih. Tapi satu hal  pasti: selama hukum masih bisa ditarik oleh kepentingan, pertanyaan itu akan terus hidup dan kita wajib terus mengawalnya.

Makassar, Jumat 22 Mei 2026

Penulis : Muh Aqil Al Waris, S.H.
(Advokat dan Tenaga Ahli DPR-RI)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:28 WITA

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Berita Terbaru