Zonafaktualnews.com – Isu sensitif mengenai dugaan peredaran narkotika di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini nyaris tenggelam di balik “demo anarkis” perusakan fasilitas kantor.
Pasalnya, publik seolah digiring untuk meratapi “Lapas yang teraniaya” dengan narasi kaca bangunan yang pecah, dinding tembok yang dipilox, ketiadaan izin demo, hingga klaim temuan senjata tajam.
Skenario ini disinyalir sengaja digembungkan demi mengaburkan aksi pemukulan mahasiswa secara brutal oleh oknum sipir, sekaligus mengubur tuntutan utama kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Peristiwa itu terjadi saat massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggelar aksi demonstrasi di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 15.20 Wita.
Aksi yang diikuti 50 orang massa menuntut agar peredaran narkoba di dalam lapas diusut secara transparan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Bollangi,” kata Juru Bicara Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Alif Fajar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Alfa mengatakan pihaknya menyoroti dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Bollangi yang diduga melibatkan oknum pegawai lapas kepada warga binaan. Dugaan tersebut menjadi salah satu tuntutan utama yang dibawa demonstran saat berunjuk rasa di depan lapas.
“Menyoroti terkait dugaan indikasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh pihak pegawai kepada warga binaan,” ungkapnya.
Kronologi Versi Massa Aksi: Dibalas Represi dan Penganiayaan Brutal
Awalnya, kata Alif, aksi berlangsung kondusif saat mereka secara bergantian berorasi. Tak lama kemudian, kata Alif, situasi di lokasi sempat memanas hingga berujung ricuh antara massa aksi dan pihak pengamanan lapas.
“Tetapi situasi justru memanas dan terjadi tindakan represif terhadap massa aksi,” jelasnya.
Dalam kericuhan tersebut, kata dia, massa juga mengaku terjadi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas. Bahkan beberapa warga sekitar disebut ikut terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pemukulan terhadap massa aksi. Bahkan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam kericuhan itu,” jelasnya.
Alif menyebut sejumlah massa aksi awalnya ditahan oleh pihak keamanan lapas saat unjuk rasa berakhir ricuh. Selanjutnya, mereka yang diamankan dipukuli oleh sipir.
“Yang dipukul itu hampir semua yang diamankan 8 orang, yang dipukul 5 orang. Babak belur 1 orang. Yang bengkok rahangnya 1 orang. Dua ini yang parah, selebihnya lebam-lebam,” kata Alif.
Saat ini, kata Alif, 8 orang peserta aksi yang diamankan kini dievakuasi ke Polsek Bontomarannu. Mereka saat ini dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
“Masih diamankan di Polsek Bontomarannu untuk diambil keterangannya, sementara itu kami juga mau lakukan pelaporan dugaan penganiayaan,” kata Alif.

Alibi Pihak Lapas dan Kemenimipas: Tuding Massa Bertindak Destruktif
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bolangi, Fadil Mubarak, membenarkan hal tersebut.
Menurut Fadil, keributan itu karena massa terlebih dahulu melakukan penyerangan dan perusakan fasilitas kantor.
“Mereka datang langsung menabrak pintu Lapas. Dan merusak fasilitas kantor,” kata Fadil kepada wartawan.
Fadil menjelaskan, demo yang dilakukan puluhan massa ini diduga kuat tidak mengantongi izin dari kepolisian.
“Ini aksinya tidak ada pemberitahuan kepada ke kepolisian dan kami di Lapas,” bebernya.
Saat ditanya demo ricuh berujung penganiayaan, Fadil menyebut video yang beredar tidak menampilkan secara keseluruhan.
“Itu video yang beredar hanya potongan setelah dibubarkan oleh pihak kepolisian, kami punya video lengkap ketika mereka melakukan perusakan,” tegasnya.
Terkait perusakan fasilitas kantor, Fadil mengaku akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kami akan laporkan ke pihak berwajib aksi perusakan,” ujar dia.
Senada dengan ini, Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa insiden perusakan ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.
Aksi tersebut melibatkan puluhan orang yang tergabung dalam kelompok Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).
Rika mengatakan aksi demonstrasi ini diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Rika menjelaskan bahwa kelompok AMPH mendatangi lokasi tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Situasi mulai tidak terkendali saat para pendemo melakukan tindakan destruktif di area lapas. Mereka dengan sengaja menabrakkan sepeda motor ke pintu utama (P2U) dan melempari kaca bangunan hingga pecah.
Selain merusak fasilitas kunjungan bagi warga binaan, massa juga dilaporkan melakukan aksi pembakaran ban di depan area lapas.
Keadaan semakin mencekam karena beberapa oknum terpantau membawa benda berbahaya.
Pihak berwenang merilis daftar benda tajam dan pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian:
- Massa membawa senjata tajam jenis badik dan busur panah.
- Ditemukan indikasi penyalahgunaan zat terlarang di antara peserta aksi.
- Perusakan sarana prasarana vital untuk layanan publik di dalam lapas.
- Aksi provokatif yang memicu ketakutan warga di sekitar lingkungan Lapas Bollangi.
Perspektif Hukum GKPHI: Jangan Sederhanakan Masalah, Usut Tuntas!
Di sisi lain, Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) menanggapi dalam perspektif hukum yang berbeda terkait apa yang terjadi di Lapas Bollangi.
Dalam perspektif hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia, peristiwa yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi harus dilihat secara objektif dan tidak boleh disederhanakan hanya sebagai “demo anarkis” semata.
“Ada dua persoalan besar yang wajib dipisahkan secara adil: hak demonstrasi masyarakat dan dugaan tindak pidana yang terjadi selama peristiwa berlangsung,” ujar Pandi, Ketua Umum GKPHI, Selasa (26/5/2026).
Pandi kemudian membedah secara rinci dua persoalan besar tersebut dari kacamata hukum tata negara dan prosedur pengamanan aparat.
Pertama, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945. Masyarakat, mahasiswa, maupun kelompok sipil memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, terlebih ketika menyangkut isu serius seperti dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Isu tersebut bukan persoalan kecil karena menyangkut integritas institusi negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tidak adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian bukan otomatis menjadikan demonstrasi sebagai tindakan kriminal.
“Dalam prinsip hukum demokrasi, surat pemberitahuan aksi bersifat administratif, bukan izin yang menentukan boleh atau tidaknya rakyat menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Meski demikian, apabila benar terjadi tindakan perusakan fasilitas, pembakaran, pelemparan, atau membawa senjata tajam, maka individu yang melakukan tindakan tersebut tetap harus diproses secara hukum.
“Prinsipnya jelas, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan hak demonstrasinya. Tetapi proses hukum juga tidak boleh dilakukan dengan cara represif, emosional, atau di luar prosedur,” kata Pandi.
Dalam perspektif tata kelola keamanan, apabila benar ada massa yang melakukan perusakan, maka kewajiban petugas lapas adalah mengamankan situasi, melokalisasi kericuhan, dan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum. Bukan melakukan pemukulan, pengeroyokan, atau penyeretan secara brutal.
Petugas negara, termasuk sipir lapas, terikat pada prinsip penggunaan kekuatan secara proporsional. Tindakan fisik hanya dibenarkan untuk melumpuhkan ancaman atau mengendalikan situasi, bukan sebagai bentuk balas dendam atau pelampiasan emosi.
“Ketika seseorang sudah diamankan dan tidak lagi melakukan perlawanan aktif, maka segala bentuk kekerasan tambahan berpotensi masuk kategori penganiayaan dan penyalahgunaan kewenangan,” bebernya.
Karena itu, dugaan adanya peserta aksi yang dipukul hingga babak belur, mengalami lebam, bahkan disebut mengalami rahang bengkok setelah diamankan, merupakan persoalan serius yang wajib diusut secara independen.
Dalam negara hukum, aparat tidak memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang di tempat. Penghukuman adalah kewenangan pengadilan, bukan tindakan spontan di lapangan.
Di sisi lain, analisis terhadap demonstrasi ini juga harus dilakukan secara mendalam dan tidak boleh langsung menggeneralisasi seluruh mahasiswa atau massa aksi sebagai pelaku anarkis.
Dalam banyak peristiwa demonstrasi di Indonesia, sering ditemukan adanya penyusup, provokator, maupun pihak berkepentingan yang memanfaatkan aksi untuk menciptakan kericuhan dan benturan dengan aparat.
“Istilah penyusupan dalam aksi massa bukan hal baru dalam kajian sosial-politik dan keamanan. Karena itu, sangat penting memisahkan mana peserta aksi yang benar-benar menyampaikan aspirasi secara damai dan mana oknum yang sengaja memancing kekacauan,” ungkapnya.
“Apalagi isu yang diangkat demonstran menyangkut dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, isu yang sangat sensitif dan berpotensi menyentuh kepentingan besar,” lanjutnya.
Dalam situasi seperti ini kata Pandi, publik wajar curiga apabila muncul upaya pengalihan isu dari substansi tuntutan menuju fokus pada kericuhan semata.
Dalam perspektif pembuktian hukum, publik juga harus berhati-hati menerima narasi visual berupa foto maupun video yang beredar.
Rekaman yang disampaikan pihak lapas tidak bisa langsung dijadikan kebenaran mutlak tanpa verifikasi independen, apalagi jika video tersebut hanya berupa potongan kejadian dan direkam oleh pihak yang juga terlibat dalam konflik.
Video yang tidak utuh sangat rentan membentuk opini sepihak. Potongan rekaman bisa saja hanya menampilkan momen tertentu tanpa memperlihatkan penyebab awal, konteks lengkap, maupun siapa pelaku sebenarnya.
“Karena itu, yang dibutuhkan adalah rekaman CCTV asli dan utuh dari berbagai sudut, bukan sekadar dokumentasi internal yang telah dipilih atau disebarkan oleh pihak tertentu,” kata Pandi.
Bahkan dalam analisis sosial-politik, lanjut Pandi, tidak menutup kemungkinan adanya provokator, massa bayaran, atau pihak tertentu yang sengaja menciptakan kerusuhan lalu diarahkan seolah-olah dilakukan oleh mahasiswa atau demonstran utama.
“Pola seperti ini bukan hal baru dalam dinamika aksi massa di berbagai daerah,” terangnya.
“Karena itu, tuduhan bahwa mahasiswa melakukan pelemparan atau perusakan juga harus diuji secara objektif: siapa pelakunya, apakah benar bagian dari massa aksi inti, apakah ada identifikasi wajah yang jelas, apakah ada rekaman utuh sebelum kejadian, dan apakah ada bukti independen selain dokumentasi internal pihak lapas,” sambungnya.
Publik tidak boleh digiring menggiring kesimpulan hanya berdasarkan video sepihak. Sebab dalam konflik antara massa dan institusi, masing-masing pihak tentu memiliki kepentingan membangun narasi yang menguntungkan dirinya.
Yang paling penting, kata Pandi substansi tuntutan demonstran jangan sampai tenggelam. Jika memang ada dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, maka negara wajib membuktikan secara transparan bahwa institusi pemasyarakatan bersih dari keterlibatan oknum.
“Jangan sampai energi negara justru lebih besar untuk membungkam kritik dibanding mengusut dugaan kejahatan yang dipersoalkan masyarakat,” terangnya.
Karena itu, langkah yang paling objektif dan sesuai prinsip negara hukum adalah membuka seluruh rekaman CCTV tanpa edit, menghadirkan saksi independen, memeriksa dugaan penganiayaan terhadap massa aksi, mengidentifikasi pelaku perusakan secara individual, menyelidiki kemungkinan adanya provokator, serta mengusut dugaan peredaran narkoba di dalam lapas secara terbuka dan profesional.
Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul kepada institusi. Negara harus hadir sebagai penegak keadilan yang profesional, transparan, dan berani mengungkap fakta sebenarnya tanpa keberpihakan.
Kendati demikian, prinsip hukumnya tetap sama, sekalipun demonstran dianggap salah 100 persen kata Pandi, oknum petugas lapas tidak memiliki hak untuk melakukan pemukulan, penyiksaan, atau penghukuman di tempat di luar prosedur pengamanan.
“Cukup diamankan saja, tak usah brutal dengan melakukan penganiayaan, menyeret mahasiswa apalagi sampai terdengar dalam video ‘kubunuh’ko’, ini sangat memalukan. Yang harus diketahui Jejak kelam Lapas Bollangi dari tahun ke tahun sudah dimilai buruk dan mendapat banyak kritikan negatif, itu yang harus diiingat,” kata Pandi mengakhiri.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















