Terendus Kasus Suap, Bupati dan Istri Dibekuk KPK

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) pakai rompi oranye. Foto/MPI

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) pakai rompi oranye. Foto/MPI

Zonafaktualnews.com – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap oleh KPK

Untuk diketahui, Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas yang juga merupakan kader Partai Golkar.

Sementara itu, istrinya Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (28/3/2023)

BACA JUGA :  Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK

Johanis mengatakan sebagian untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ujarnya

Ia menceritakan kasus ini berawal saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

BACA JUGA :  Baju Tersingkap Saat Tidur, Tetangga Kosan Diperkosa Pencuri

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Kemudian, kata Johanis, uang hasil korupsi Bupati Kapuas Ben Brabim S Bahat (BBSB) diduga digunakan untuk pembiayaan politik agar istrinya, Ary Egahni, lolos menjadi anggota Komisi III DPR RI.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Johanis.

BACA JUGA :  Dokumen Intelijen Rahasia AS Bocor, Korsel Sebut Tidak Benar

“Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ben dan Ary pun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung 28 Maret sampai 16 April 2023.

Editor : Isal

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru