Pulang Tarawih, Suami Pergoki Istri Gandrang dengan Tetangga

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi istri dipergoki main sama tetangga

Ilustrasi istri dipergoki main sama tetangga

Zonafaktualnews.com  –  Hati DW (32) remuk usai mendapati istrinya SR (25) berhubungan intim (gandrang) dengan pria tetangga KN (30) di rumahnya

Akibatnya, DW pun murka, ia membacok SR dan selingkuhannya dengan parang hingga mereka dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Lutra pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 20.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Baebunta Iptu Burhanuddin mengatakan kasus ini berawal saat pelaku bersama anaknya pergi salat tarawih ke Musala sekitar pukul 20.30 Wita

BACA JUGA :  Pro dan Kontra Konser Coldplay, Sandiaga Uno Vs MUI Adu Mulut

Pelaku DW kemudian kembali ke rumah dengan meninggalkan anaknya di Musala karena hendak BAB sedangkan WC di rumahnya rusak

”Saat mendekati rumahnya, pelaku DW mendengar ada suara desahan, lalu mengintip melalui celah dinding rumahnya yang terbuat dari papan, Pelaku melihat istrinya SR bersama KN berhubungan badan,” kata Burhanuddin, Senin (27/3/2023)

BACA JUGA :  Ngeri, Aksi Brutal Geng Motor di Gowa Panah Warga hingga Tewas

DW yang gelap mata melihat istrinya berhubungan badan dengan tetangganya lalu membacok tetangganya itu, begitupun dengan istrinya, meski sudah meminta maaf namun DW terus tersulut emosi.

”Pelaku yang emosi kemudian memarangi selingkuhannya (KN) yang tak lain adalah tetangganya sendiri” ujarnya

Kemudian lanjut Burhanuddin pelaku kembali ke rumah dan mendapati istrinya meminta maaf namun karena masih emosi

“Sehingga pelaku menyabetkan parang sebanyak 1 kali yang mengenai leher belakang istrinya (SR),” ungkapnya

BACA JUGA :  Adian Remehkan Prabowo Sebut Bukan Lawan Seimbang Ganjar

Kapolsek menambahkan, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku DW menyerahkan diri bersama BB berupa sebilah parang.

“Pelaku dan BB berupa parang kini diamankan oleh Personel Polsek Baebunta,” katanya

Sementara kedua korban tengah dirujuk ke RSUD Andi Djemma Masamba untuk mendapat perawatan intesif akibat luka bacok dideritanya

Atas perbuatannya itu, DW dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA