Pulang Tarawih, Suami Pergoki Istri Gandrang dengan Tetangga

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi istri dipergoki main sama tetangga

Ilustrasi istri dipergoki main sama tetangga

Zonafaktualnews.com  –  Hati DW (32) remuk usai mendapati istrinya SR (25) berhubungan intim (gandrang) dengan pria tetangga KN (30) di rumahnya

Akibatnya, DW pun murka, ia membacok SR dan selingkuhannya dengan parang hingga mereka dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Lutra pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 20.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Baebunta Iptu Burhanuddin mengatakan kasus ini berawal saat pelaku bersama anaknya pergi salat tarawih ke Musala sekitar pukul 20.30 Wita

BACA JUGA :  Firasat Habib Bahar Dibuntuti hingga Dapat Ancaman Pembunuhan

Pelaku DW kemudian kembali ke rumah dengan meninggalkan anaknya di Musala karena hendak BAB sedangkan WC di rumahnya rusak

”Saat mendekati rumahnya, pelaku DW mendengar ada suara desahan, lalu mengintip melalui celah dinding rumahnya yang terbuat dari papan, Pelaku melihat istrinya SR bersama KN berhubungan badan,” kata Burhanuddin, Senin (27/3/2023)

BACA JUGA :  Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

DW yang gelap mata melihat istrinya berhubungan badan dengan tetangganya lalu membacok tetangganya itu, begitupun dengan istrinya, meski sudah meminta maaf namun DW terus tersulut emosi.

”Pelaku yang emosi kemudian memarangi selingkuhannya (KN) yang tak lain adalah tetangganya sendiri” ujarnya

Kemudian lanjut Burhanuddin pelaku kembali ke rumah dan mendapati istrinya meminta maaf namun karena masih emosi

“Sehingga pelaku menyabetkan parang sebanyak 1 kali yang mengenai leher belakang istrinya (SR),” ungkapnya

BACA JUGA :  Haris Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Kapolsek menambahkan, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku DW menyerahkan diri bersama BB berupa sebilah parang.

“Pelaku dan BB berupa parang kini diamankan oleh Personel Polsek Baebunta,” katanya

Sementara kedua korban tengah dirujuk ke RSUD Andi Djemma Masamba untuk mendapat perawatan intesif akibat luka bacok dideritanya

Atas perbuatannya itu, DW dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru