Tanah Masjid dan Ruko di Maros Dicaplok, Juriatno Tantang APH Bertindak

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Masjid Kuala Mas dan Ruko Lantai 2 Dicaplok

Foto Kolase : Masjid Kuala Mas dan Ruko Lantai 2 Dicaplok

Zonafaktualnews.com – Juriatno Sattari (51), warga Jalan Bougenville, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengaku sebagai pemilik sah tanah tempat berdirinya Masjid Kuala Mas H. Malik Bannu di Jalan Nasrul Amirullah, Maros.

Selain itu, ia juga mengklaim lahan di samping Gedung Juang 45, tempat berdirinya rumah toko (ruko) berlantai dua, juga miliknya.

Klaim tersebut didasarkan pada surat pengalihan garapan dari pemilik sebelumnya, H.L. Daeng Paranreng, warga Dusun Kassi, Kelurahan Pettuadae.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya memiliki surat pengalihan tanah dari H. L. Daeng Paranreng,” kata Juriatno pada Minggu (6/10/2024).

Menurut Juriatno, tanah itu dialihkan kepadanya pada tahun 2009 dalam acara yang disaksikan oleh pejabat setempat, seperti Lurah Pettuadae, Drs. Andi Faisal Azis, Camat Turikale, H. Zulkiram, dan Kepala Lingkungan Kassi-Kassi, H.M. Talib.

BACA JUGA :  Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

“Surat pengalihan itu dibuat di hadapan mereka, dengan stempel dan tanda tangan dari Lurah, Kepala Lingkungan, serta Daeng Paranreng,” tambahnya.

Namun, tanah tersebut kini telah dibangun menjadi Masjid Kuala Mas dan ruko oleh H. Nasir Busrah.

Juriatno berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian hingga kejaksaan di Maros serta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, dapat memberikan keadilan atas kasus ini.

Selain itu, ia juga meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, agar membantu mengembalikan tanah yang kini telah dikuasai oleh H. Malik Bannu dan H. Nasir Busrah.

BACA JUGA :  Ngeri Bestie, Owner Linda Pakai Desain Stiker BPOM Jual Cream Ilegal
Tanah Masjid dan Ruko di Maros Dicaplok, Juriatno Tantang APH Bertindak
Pemilik Tanah Masjid dan Ruko Jurianto Sattari (Kiri)

Diberitakan sebelumnya, konflik kepemilikan lahan di Jalan Nasrul Amirullah, Kecamatan Turikale, Maros, semakin memanas setelah  tanah yang diklaim milik Juriatno Sattari dijadikan Masjid Kuala Mas oleh H. Abdul Malik Bannu, seorang pengusaha minyak ternama.

Juriatno, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengungkap kasus ini.

Sengketa lahan ini bermula ketika sertifikat yang dikeluarkan oleh pemilik awal, Rukka, dianggap tumpang tindih dengan sertifikat induk milik Juriatno.

BACA JUGA :  Makassar Jadi “Peternakan” Kosmetik Ilegal, BPOM Kerja Apa?

H. Malik kemudian membeli lahan tersebut dari Rukka, meskipun Juriatno sudah memperingatkan bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa.

Lahan ini sebelumnya sudah berdiri bangunan satu lantai yang kini direnovasi oleh H. Malik menjadi masjid dua lantai.

“Sebagai umat Islam, tentu tidak dibenarkan membangun tempat ibadah di atas lahan sengketa,” kata Juriatno, yang akrab disapa Pappi kepada media ini, Senin (23/9/2024).

Ia menyayangkan tindakan H. Malik yang tetap membeli lahan meski telah mengetahui adanya sengketa.

“Saya sudah berusaha memperingatkan, tapi tetap saja dia lanjut,” lanjutnya.

 

(AK/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:57 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:06 WITA

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Berita Terbaru